Kriminalitas
Polresta Yogya Ringkus Pengedar dan Pemakai Ganja, Barang Bukti 2,2 Kg Ganja Disita
Dengan penangkapan tersebut, Polresta Yogya telah menyelamatkan sekira 6000 orang yang berpotensi menjadi konsumen barang tersebut.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Pihaknya juga menyita sebuah puntung ganja, sebuah plastik berisi biji ganja seberat 36,85 gram dan dan satu plastik berisi ganja dengan berat 20,56 gram serta satu paper.
"Dari pengakuan tersangka, dia mulai mengedarkan ganja sejak Desember tahun lalu dan sebelumnya pernah jadi seorang guide di Bali. Kalau uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah menangkap pengedar ganja dengan bukti lebih dari 1 Kg lebih dari sekali.
Selain itu, untuk salah satu tersangka yakni resi dilakukan assesment ke tim assesment terpadu BNNK Yogyakarta terkait upaya rehabilitasi.
Meski dilakukan assesment, Resi tetap diproses lebih lanjut oleh pihaknya.
"Untuk barang bukti ganja yang mencapai kiloan sudah dua kali ungkap, pertama tahun 2015 itu juga hampir 2 kilogram dan sama yang ini. LHN disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
"Kalau CRG disangkakan pasal 111 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)