Hukum
Tidak Ada Budget Ganti Rugi, PT KAI Lanjutkan Sidang Gugatan
Mediasi antara eks Pedagang Pasar Kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa dan PT KAI sudah dilakukan sejak 5 April 2018.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Gagal mediasi, kasus gugatan eks Pedagang Pasar Kembang pada PT KAI dilanjutkan pada proses persidangan.
Mediasi antara eks Pedagang Pasar Kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa (PMK dan PT KAI sudah dilakukan sejak 5 April 2018.
Mediasi dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat di ruang mediasi Pengadilan negeri Yogyakarta.
Mediasi dipimpin oleh Sri Ari Astuti, didampingi oleh Panitera Pengganti, Noorman Nefonanto.
Elna Febi Astuti, Kuasa Hukum PT KAI sebagai Tergugat I dan II mengatakan sesuai asas peradilan yang cepat dan murah, maka sidang dilanjutkan.
Ia mengatakan pihak tergugat dan penggugat sama-sama berpegang pada keyakinan masing-masing.
"Sesuai asas peradilan yang cepat dan murah, maka kami sepakat untuk melanjutkan persidangan. Kemarin setelah kumpul di luar sidang, sudah ngobrol kira-kira apa yangg didalilkan, penggugat masih sama, sesuai dengan apa yang digugat," terang Elna.
Pihak PT KAI pun menyatakan bahwa penertiban aset pada Juli 2017 lalu sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak PT KAI juga tidak memiliki budget untuk ganti rugi.
Sehingga pihak PT KAI menolak gugatan yang disampaikan oleh PMK.
"Kami menyatakan peneritiban aset yang dilakukan Juli 2017 lalu sesuai dengan ketentutan hukum. Untuk ganti rugi, kami tidak ada sama sekali, tergugat tidak ada budget, sehingga kami menolak," lanjut Elna.
Ia menambahkan pihaknya akan mengikuti proses peradilan, supaya bisa sama-sama membuktikan.
"Ya biar semua sesuai proses, dalilnya apa, mari kita buktikan sama-sama," pungkasnya. (*)