Jawa

Warga Magelang Didakwa Salahgunakan Aset KAI dan Lakukan Penipuan

Selain merugi Rp 527.067.35, KAI juga mengalami kerugian sebesar Rp 58 juta, karena PT KAI tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah miliknya.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
NET | Google Images
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terdakwa penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas nama RM Triyanto Prastowo Sumarsono, disidang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Rabu (11/4/2018).

Yang bersangkutan didakwa bersalah karena telah menyewakan tanah milik KAI di wilayah Magelang secara ilegal.

Sidang atas terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Ernila Widikartikawati beserta anggota Wahyu Sudrajat dan Hengky Kurniawan.

Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alouvi RM SH Yogya.

Sementara JPU adalah Aksa Dian A dan Nurbadi Yunarko.

JPU mendakwa RM Triyanto dengan Pasal 385 ayat (4) KUHP yang berisi barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

“Terdakwa menyewakan tanah itu, padahal PT KAI juga memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar JPU, Aksa Dian A, Rabu (11/4/2018).

JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Yang bersangkutan, telah menyewakan lahan milik KAI kepada tiga orang di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 m2 dan 40,5 m2.

Satu orang lagi bernama Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.

Atas perbuatan terdakwa, PT KAI mengalami kerugian Rp 527.067.355.

KAI juga mengalami kerugian sebesar Rp 58 juta, karena PT KAI tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah miliknya.

"Terdakwa mengambil keuntungan jutaan rupiah dari tiga warga tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 15 juta dari Sumadi dengan masa sewa 10 tahun. Lalu Rp 25 juta dari Susanto dengan masa sewa 5 tahun dan Rp 18 juta dari Supeni dengan masa sewa 10 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Alouvi, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved