Jawa
Warga Magelang Didakwa Salahgunakan Aset KAI dan Lakukan Penipuan
Selain merugi Rp 527.067.35, KAI juga mengalami kerugian sebesar Rp 58 juta, karena PT KAI tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah miliknya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa.
Eksepsi akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yakni masalah waktu dan tempat kejadian perkara.
“Kami keberatan, karena yang dituntut tidak sesuai fakta dan data. Eksepsi yang disampaikan salah satunya masalah waktu dan tempat kejadian perkara,” ujar Alouvi.
Alouvi mengatakan, pihaknya membantah apa yang didakwakan JPU kepadanya.
Pasalnya, PT KAI sendiri tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami juga pertanyakan jumlah kerugian yang diklaim PT KAI. Angka tersebut didapat dari mana,” imbuhnya.
Pihaknya pun bakal mengajukan eksepsi di persidangan berikutnya yang dijadwalkan sepekan kemudian.
Bahan eksepsi yang akan diajukannya nanti adalah terhadap gugatan kedua tentang penipuan.(*)