Bupati Kulonprogo: Nilai Kompensasi Lahan untuk Mayoritas Penolak Bandara Capai Miliaran Rupiah
Dia berharap bisa segera menemui warga penolak bandara itu sebelum April berakhir.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo berjanji akan turun menemui warga yang kini masih bertahan di dalam areal lahan lokasi pembangunan New yogyakarta International Airport (NYIA).
Dia berharap bisa segera menemui warga penolak bandara itu sebelum April berakhir.
Hasto mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok warga tersebut sebagai bagian dari upaya optimal pemerintah terhadap warga terdampak.
Hal itu diupayakan bisa dilakukannya sebelum ada perintah pengosongan lahan dari pihak terkait.
Namun begitu, Hasto belum menyebut secara pasti waktunya dan hanya mengatakan akan melakukannya sebelum penggusuran untuk pengosongan lahan dilakukan PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan bandara.
Baca: Warga Terdampak Bandara NYIA Ini Kini Ayem Tinggal di Rusunawa
"Bagaimanapun, saya ingin tetap melanjutkan pendekatan persuasif. Ikhtiar belum sempurna kalau belum persuasif. Masih ada sisa waktu tiga minggu di April ini dan akan kami gunakan sebaik-baiknya. Waktu penggusuran bisa setiap saat dilakukan namun sebelum itu terjadi saya akan ke sana dulu (menemui warga)," jelas Hasto, Senin (9/4/2018).
Warga akan diberikan pengertian agar bisa memahami tahapan dan status lahan yang mereka tempati.
Hasto tidak ingin ada penggusuran paksa sehingga warga harus diajak duduk bersama untuk mencari solusinya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo disebutnya telah melakukan identifikasi profil tiap warga dari 32 rumah di Desa Glagah dan Palihan yang masih bertahan menolak pembangunan tersebut.
Dari jumlah itu disebutnya mayoritas mendapatkan nilai kompensasi ganti rugi pembebasan lahan pada level miliaran rupiah sehingga dan hanya dua warga pemilik tanahsaja yang nilai kompensasi pembebasan lahannya cukup kecil di bawah Rp300 juta.
Beberapa warga diketahui telah memiliki tanah atau rumah pengganti atau akan menumpang di tempat famili ketika penggusuran itu dilakukan.
Hanya sebagian kecil saja warga yang tidak memiliki alternatif tempat tinggal sementara dan ada dua warga penyandang disabilitas sehingga menjadi prioritas perhatian Pemkab.
Baca: Konstruksi Bandara NYIA Kulonprogo Direncanakan Mulai Dibangun Awal Juni Mendatang
"Secara umum, warga yang benar-benar tergolong tidak mampu itu tidak banyak jumlahnya. Lainnya relatif dapat banyak dari penggantian dan tergolong mampu. Potensinya kan miliaran semua. Satu per satu harus kita temui. Kalau tidak mau ditemui ya kita temui saudaranya," kata Hasto.
Di sisi lain, pihaknya berpesan kepada AP I agar tidak serta merta melakukan pembongkaran rumah warga hingga rata sekaligus.
Melainkan, setelah diberi surat peringatan pengosongan, warga diberi kesempatan untuk mengambil material-material bangunan rumahnya yang masih bisa digunakan.
Seperti kusen, pintu ataupun genting dan kaca sehingga bisa dipakai kembali untuk pembangunan hunian baru.
"Pesan saya, warga diberi kesempatan mengamankan barangnya dulu. Jangan langsung dihancurkan. Kalau digusur dengan alat berat kan pasti rusak. Jendela rusak, kayu patah, kaca remuk. Tapi kalau bisa diambil dulu, bisa dimanfaatkan lagi oleh warga," kata Hasto.
Baca: Jalan Daendels Ditutup, Warga Kulonprogo Keluhkan Pendapatan Usaha Merosot Tajam
Terkait penggusuran dan pengosongan lahan, Hasto menilai hal itu bisa dilakukan AP I sewaktu-waktu setelah dilakukannya peringatan atau perintah pengosognan lahan hingga tiga kali kepada warga bersangkutan.
"Atau, bisa juga AP I minta surat pengosongan ke pengadilan," jelasnya.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama berharap warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan lahan tanpa harus melakukan penentangan.
Hal ini lantaran lahan tersebut secara hukum sudah beralih kepemilikannya dan pemerintah daerah sudah menyediakan rumah susun sebagai hunian relokasi warga.
AP I juga akan tetap membantu kepindahan warga
"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan untuk pengosongan lahan (ke pengadilan)," kata Pandu.(TRIBUNJOGJA.COM)