Lipsus Kredit Online
Kredit Online Bunganya Sangat Tinggi, Bisa 273,75 Persen per Tahun
Meski memberikan solusi dan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dana segar, tapi tetap harus hati-hati.
Tayang:
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Selama ini undang-undang memang hanya mengatur lembaga keuangan yang mengambil dana, tapi belum mengatur lembaga keuangan yang memberi dana.
"Ini sekali lagi, sama seperti rentenir yang merebak di tengah masyarakat. Kita nggak bisa larang mereka karena memang tak ada aturan yang mengaturnya. Sementara ini kami hanya bisa mengimbau agar masyarakat memahami hak mereka. Seharusnya baik perbankan dan lembaga keuangan juga ketika memberikan fasilitas kredit apapun bentuknya, misal kartu kredit sekalipun harus disertai dengan edukasi apa risikonya, bagaimana kalau tidak membayar. Selama ini yang diinformasikan lebih ke keuntungan kalau pakai produk itu, risikonya jarang dikasih tahu," ujar Probo. (TRIBUNJOGJA.COM)