Lipsus Kredit Online

Kredit Online Bunganya Sangat Tinggi, Bisa 273,75 Persen per Tahun

Meski memberikan solusi dan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dana segar, tapi tetap harus hati-hati.

Tayang:
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho

Selama ini undang-undang memang hanya mengatur lembaga keuangan yang mengambil dana, tapi belum mengatur lembaga keuangan yang memberi dana.

"Ini sekali lagi, sama seperti rentenir yang merebak di tengah masyarakat. Kita nggak bisa larang mereka karena memang tak ada aturan yang mengaturnya. Sementara ini kami hanya bisa mengimbau agar masyarakat memahami hak mereka. Seharusnya baik perbankan dan lembaga keuangan juga ketika memberikan fasilitas kredit apapun bentuknya, misal kartu kredit sekalipun harus disertai dengan edukasi apa risikonya, bagaimana kalau tidak membayar. Selama ini yang diinformasikan lebih ke keuntungan kalau pakai produk itu, risikonya jarang dikasih tahu," ujar Probo. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved