Kriminalitas

Pura-pura Jualan Kacamata, Pria Ini Gasak 6 Laptop di UNY Kampus Wates

Aksi keduanya sempat terekam oleh kamera pengawas di kampus tersebut sehingga pengungkapan kasus bisa dilakukan dengan cepat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Dua orang pria ditangkap polisi di Kalibawang lantaran menggondol enam buah laptop dari kampus UNY di Pengasih. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua orang pria ditangkap polisi di Kalibawang lantaran menggondol enam buah laptop dari kampus UNY di Pengasih.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura berjualan kacamata sembari mencari kesempatan.

Kedua lelaki itu adalah Kusuma Negara (48), warga Tangerang, Banten, dan Indra Setiawan (28), warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap pada Rabu (21/3/2018) di rumah kerabat seorang pelaku di Banjaroya, Kalibawang atau selang beberapa jam setelah aksi pencurian itu terjadi.

Aksi keduanya sempat terekam oleh kamera pengawas di kampus tersebut sehingga pengungkapan kasus bisa dilakukan dengan cepat.

"Petugas berhasil melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari situ para pelaku bisa ditangkap," kata Kapolsek Pengasih, Kompol Salim, Jumat (23/3/2018).

Salim mengatakan pada Rabu siang pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dari pihak kampus.

Enam mahasiswa universitas tersebut kehilangan komputer jinjing (laptop) yang ditinggalkan di sebuah ruangan lantai tiga gedung kampus pada saat jam istirahat.

Saat itu ruangan memang tidak terkunci sehingga pelaku dengan cepat bisa menggasak beberapa laptop yang ada.

KN berperan sebagai eksekutor pencurian sedangkan IS menunggu dengan sepeda motornya di tempat parkir.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, keduanya juga sempat menggondol satu buah laptop di sebuah kampus swasta di Sedayu, Bantul.

Kedua pelaku juga menyimpan daftar sejumlah universitas dan perguruan tinggi wilayah DIY dan Jateng yang dicurigai akan dijadikan sasaran aksi.

"Saat beraksi di kampus UNY, pelaku berpura-pura jadi pedagang kacamata namun kami meyakini itu hanya sebagai kedok saat beraksi saja karena jumlah kacamatanya hanya lima buah saja," kata Salim.

Dari tangan pelaku, selain mengamankan enam unit komputer jinjing, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol AB 2586 NL milik kerabat KN yang digunakan untuk beraksi, dua buah helm, dua buah jaket serta sebuah tas untuk menyimpan laptop hasil curian.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved