Penggantian Sudah Seimbang dalam Relokasi Tanah Wakaf Terdampak Bandara Kulonprogo
Sejumlah bidang tanah wakaf terdampak pembangunan bandara di Temon segera dilakukan pengalihan hak.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sejumlah bidang tanah wakaf terdampak pembangunan bandara di Temon segera dilakukan pengalihan hak.
Proses akuisisi dan relokasi tanah tersebut dinilai sudah seimbang dan layak.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Arief Prastowo mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi relokasi tanah tersebut bersama Kantor Kementerian Agama Wilayah Kulonprogo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah desa dan nadzir (pengelola wakaf).
Hasilnya, tim penilaian keseimbangan itu menilai antara tanah yang diganti beserta bidang penggantinya sudah cukup seimbang dari sisi penilaian appraisal maupun nilai kemanfaatannya.
"Sudah seimbang antara yang diganti dan penggantinya. Kami juga mendata warga yang berpotensi menggunakan tempat ibadah ini sebagai bagian dari penilaian manfaatnya," kata Arief di sela pantauan relokasi tanah wakaf, Kamis (22/3/2018).
Baca: Tanah Wakaf Terdampak Bandara NYIA Ditukar Guling
Arief mengatakan, urusan akuisisi lahan dan relokasi tanah wakaf tersebut sudah clear dan selanjutnya Kemenag akan menerbitkan izin rekomendasi pelepasan tanah.
Pelepasan hak atas tanah tersebut diagendakan bakal digelar Jumat (23/3/2018) ini di Kantor BPN Kulonprogo.
Adapun tanah wakaf yang terkena pembangunan bandara tersebut sebanyak lima bidang di Desa Glagah, Palihan, dan kebonrejo.
Empat bidang di antaranya berupa bangunan masjid atau musala.
Yakni, Masjid Baitul Jannah di Pedukuhan Kepek (Glagah) seluas 590 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi setempat, Musala Nurul Iman seluas 129 meter persegi di Pedukuhan Bapangan (Glagah) direlokasi ke kompleks relokasi Janten.
Kemudian, Masjid Al Hidayah di Pedukuhan Kragon II (Palihan) 292 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi Palihan, serta lahan perluasan Masjid Darussalam di Kebonrejo seluas 387 meter persegi.
Sedangkan satu bidang lainnya yakni lahan seluas 771 meter persegi untuk calon lokasi pembangunan Masjid Al Ikhlas di Munggangan (Palihan) akan direlokasi ke lahan milik pribadi yang sudah dibebaskan di Mlangsen.
Baca: Mau Mewakafkan Tanah yang Belum Bersertifikat? Begini Syaratnya
Meski ada beberapa bidang tanah wakaf yang relokasinya tidak dekat dengan lingkungan warga penggunanya terdahulu, hal itu menurut Arief tidak menjadi persoalan.
Pasalnya, ada nilai manfaat yang bisa diutamakan yakni kemanfaatannya sebagai tempat ibadah umum.
Sementara, jika dipaksakan untuk berada di areal kompleks relokasi warga, lahan yang ada cenderung tak mencukupi sehingga dikhawatirkan pemanfaatannya sebagai tempat ibadah tidak maksimal.
"Tidak masalah. Yang utama, tanah wakaf bermanfaat untuk tempat ibadah dan setelah dipindah juga jadi tempat ibadah. Pun sudah ada kesepakatan antara nadzir dan wakifnya," kata Arief.
Baca: Yayasan Badan Wakaf UII Bangun Rumah Sakit Pendidikan Klinik di Bantul
Kepala Kanwil Kemenag Kulonprogo, Nurudin mengatakan pihaknya meninjau proses relokasi tanah wakaf itu dari beberapa sisi.
Yakni, nilai manfaat memadai serta potensi pengembangannya.
Dalam hal ini, hasil relokasi tanah wakaf memiliki nilai manfaat lebih besar dalam penggunaannya untuk masyarakat yang lebih luas.
Pihaknya melihat tidak ada masalah dalam proses akuisisi dan relokasi tanah wakaf terdampak pembangunan bandara tersebut.
Kanwil Kemenag akan memberikan rekomendasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY utnuk selanjutnya diterbitkan penetapan oleh bupati berikut berita acara.
"Setelah itu diajukan ke pemerintah pusat (Kemenag) untuk izin tertulisnya. Bangunan masjid diganti masjid, tanah diganti tanah," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)