Penggantian Sudah Seimbang dalam Relokasi Tanah Wakaf Terdampak Bandara Kulonprogo
Sejumlah bidang tanah wakaf terdampak pembangunan bandara di Temon segera dilakukan pengalihan hak.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Pasalnya, ada nilai manfaat yang bisa diutamakan yakni kemanfaatannya sebagai tempat ibadah umum.
Sementara, jika dipaksakan untuk berada di areal kompleks relokasi warga, lahan yang ada cenderung tak mencukupi sehingga dikhawatirkan pemanfaatannya sebagai tempat ibadah tidak maksimal.
"Tidak masalah. Yang utama, tanah wakaf bermanfaat untuk tempat ibadah dan setelah dipindah juga jadi tempat ibadah. Pun sudah ada kesepakatan antara nadzir dan wakifnya," kata Arief.
Baca: Yayasan Badan Wakaf UII Bangun Rumah Sakit Pendidikan Klinik di Bantul
Kepala Kanwil Kemenag Kulonprogo, Nurudin mengatakan pihaknya meninjau proses relokasi tanah wakaf itu dari beberapa sisi.
Yakni, nilai manfaat memadai serta potensi pengembangannya.
Dalam hal ini, hasil relokasi tanah wakaf memiliki nilai manfaat lebih besar dalam penggunaannya untuk masyarakat yang lebih luas.
Pihaknya melihat tidak ada masalah dalam proses akuisisi dan relokasi tanah wakaf terdampak pembangunan bandara tersebut.
Kanwil Kemenag akan memberikan rekomendasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY utnuk selanjutnya diterbitkan penetapan oleh bupati berikut berita acara.
"Setelah itu diajukan ke pemerintah pusat (Kemenag) untuk izin tertulisnya. Bangunan masjid diganti masjid, tanah diganti tanah," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)