Freeport Bantah Rugikan Negara Rp185 Triliun seperti Hasil Audit BPK RI
Freeport membantah pernyataan anggota BPK yang mengatakan PTFI merugikan negara dan tidak menanggapi rekomendasi dari BPK
Sebelumnya diberitakan, BPK bersama tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menghitung nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah operasional penambangan mencapai Rp 185.018.377.987.478.
Pembuangan limbah operasional penambangan juga berdampak pada kawasan hutan, sungai, muara hingga ke daerah laut.
BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.
BPK juga mendapati PTFI menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535,93 hektare.
Hal ini melanggar karena PTFI belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
"Sampai sekarang, terhitung sudah 333 hari dari Laporan Hasil Pemeriksaan itu tapi belum ada tindak lanjut sama sekali. Freeport diam-diam saja," tutur Rizal. (Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah BPK, Freeport Sebut Sudah Tindak Lanjuti soal Kerusakan Lingkungan"