Freeport Bantah Rugikan Negara Rp185 Triliun seperti Hasil Audit BPK RI
Freeport membantah pernyataan anggota BPK yang mengatakan PTFI merugikan negara dan tidak menanggapi rekomendasi dari BPK
TRIBUNJOGJA.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyebutkan pihaknya sudah menindak lanjuti semua rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terutama tentang pelanggaran izin kawasan hutan lindung serta dampak kerusakan lingkungan atau perubahan ekosistem akibat limbah hasil penambangan.
"PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Vice President Corporate Communications PTFI Riza Pratama seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
Riza menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyampaikan sanksi administratif kepada pihaknya pada Oktober 2017 silam.
Sanksi diberikan karena PTFI dinilai melakukan aktivitas tertentu yang menurut pihak Kementerian tidak sejalan dengan izin lingkungan perusahaan.
Baca juga : Stasiun Luar Angkasa Tiangong-1 akan Terlihat Sebelum Jatuh di Indonesia
Selain itu, dalam keterangannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyebut ada kegiatan operasional tertentu oleh PTFI yang tidak konsisten dengan studi perizinan lingkungan perusahaan hingga perlunya upaya perbaikan terhadap kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, serta pengelolaan tailing.
"PTFI telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian, yang dimulai pada akhir 2014," tutur Riza.
Dia juga membantah pernyataan anggota BPK Rizal Djalil kemarin yang mengatakan PTFI tidak menanggapi sama sekali rekomendasi dari BPK.
Menurut Riza, semua tahapan perbaikan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah, termasuk dengan hasil pemantauan perbaikan lingkungan.
"Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai," kata Riza.
Nantinya, setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan dijadikan aset bagi masyarakat di sana.
Lahan itu disebut Riza bisa dimanfaatkan untuk warga sekitar, salah satunya sebagai kawasan pertanian.
Hasil Audit BPK RI