DPRD Kota Yogyakarta Sayangkan Poster KTR yang Dianggap Berat Sebelah

Selain terkait poster, ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang tidak mengajak serta DPRD Kota Yogyakarta

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Dok Pri
Poster terkait KTR yang dipermasalahkan dewan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menyayangkan poster sosialisasi Perda KTR yang beredar di masyarakat.

Kepada Tribun Jogja, ia menunjukkan poster bergambar karikatur Gatotkaca yang tengah terbatuk, dengan tangan kirinya memegang dada dan tangan kanannya melepaskan rokok yang sedang menyala.

Selanjutnya terdapat tulisan bercetak tebal dengan warna putih 'Meskipun tulangmu terbuat dari besi, ototmu dari kawat, asap rokok akan merusak tubuhmu.'

Di bawah tulisan tersebut dijelaskan mengenai larangan merokok sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan ketentuan sanksi Rp 7,5 juta atau kurungan 1 bulan.

Baca: Kebakaran Rumah di Magelang, Nenek Berusia 100 Tahun Ini Sempat Terjebak dan Nyaris Tersambar Api

"Masa buat selebaran dan meme seperti itu. Selebaran itu juga tidak utuh sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda di masyarakat," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Ia menjelaskan bahwa seharusnya poster tidak hanya memuat imbauan kepada perokok namun juga tempat-tempat yang telah ditetapkan di dalam Perda KTR.

"Harus ada kesetaraan, karena sanksinya bukan hanya bagi perokok sembarangan tapi juga bagi pengelola KTR yang tidak menyediakan tempat merokok," bebernya.

Baca: Hati-Hati, Merokok di Kota Yogya Bisa Kena Denda

Politisi PDI-P tersebut menambahkan, kalau mau menerapkan Perda KTR sepenuhnya maka mall maupun kantor pemerintahan yang tidak menyediakan ruang merokok harus diberi sanksi tegas sesuai aturan.

"Jangan berat sebelah seperti poster itu," ungkapnya.

Selain terkait poster, ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang tidak mengajak serta DPRD Kota Yogyakarta dalam hal ini Komisi D untuk melakukan sosialisasi terkait Perda KTR.

"Kami ini mitra kerja dan seolah-olah tidak dianggap. Harus diingat kami punya fungsi-fungsi yang dilindungi Undang-Undang. Harusnya libatkan kami karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pemahaman bersama di masyarakat," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved