Pengemudi Xenia yang Tabrak Lari di Simpang Empat Gramedia Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi Xenia yang tabrak lari di Simpang Empat Gramedia terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas dari Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Yogya melakukan olah tempat kejadian di simpang empat Gramedia, Minggu (18/03/2018) 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Pengemudi Daihatsu Xenia Nopol B 1959 Pol, Lilik Tyas Satriawan yang menabrak sepeda motor dan melarikan diri terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono.

Menurutnya, pengemudi memenuhi unsur untuk di jerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, juncto pasal 312 karena tidak melaporkan kepada petugas atau tidak memenuhi kewajiban melapor kepada petugas.

"Karena mencoba melarikan diri atau tidak memenuhi kewajiban melapor kepada petugas ini bisa diperberat. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," terang AKP Hendro, Minggu (18/03/2018).

Dijelaskan Hendro, pihaknya sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara dan sedang melakukan pendalaman dengan pemeriksaan kepada saksi-saksi kejadian.

Dari keterangan saksi, ujar Hendro, ada yang menyebutkan bahwa dari pengemudi Xenia tercium aroma alkohol.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dari keterangan itu dan membutuhkan pemeriksaan dari medis.

"Pengemudi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium Parahita untuk memastikan itu (alkohol)," ujarnya.

Sementara untuk korban, lanjut Hendro, saat ini berada di Rumah Sakit Bhetesda.

Diberikatan sebelumnya, kecelakaan maut  terjadi di simpang Gramedia, Kotabaru, Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu, (18/03/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol B 1959 PFL yang dikemudikan Lilik Tyas Satriawan, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat nopol AB 23563 Al yang dikendarai Hamdan Efendi berboncengan bersama Roman Swandana.

Akibat benturan yang cukup keras, satu pengendara sepeda motor atas nama Hamdan terpental dan akhirnya meninggal dunia.

"Korban terpental sekira 15 sampai 18 meter. Meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," terang AKP Hendro.

Baca: Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Ini Malah Melarikan Diri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved