Pengemudi Xenia yang Tabrak Lari di Simpang Empat Gramedia Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi Xenia yang tabrak lari di Simpang Empat Gramedia terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas dari Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Yogya melakukan olah tempat kejadian di simpang empat Gramedia, Minggu (18/03/2018) 

Korban mengalami luka di bagian kepala, leher, pendarahan hidung, pergelengan kaki lecet, dan pipi kanan kiri lecet.

Usai menabrak sepeda motor, bukannya berhenti, mobil Daihatsu Xenia, lanjut Hendro langsung tancap gas menuju arah barat meninggalkan lokasi kejadian.

Warga yang melihat kejadian tabrak lari tersebut, akhirnya mengejar mobil dan berhasil diberhentikan di kawasan Tugu.

"Mobil ini sempat dimassa oleh warga yang geram dan akhirnya pengemudinya berhasil diamankan di pos polisi Tugu," terangnya.

Saat ini petugas kepolisian Resort Kota Yogyakarta masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas kejadian laka lantas ini. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved