Bandara NYIA Kulonprogo

Bupati Kulonprogo Optimistis Persoalan Lahan Bandara NYIA Tuntas Akhir Maret

Pemkab Kulonprogo bersama Forkopimda dan PT Angkasa Pura I akan segera melakukan rapat koordinasi membahas teknis eksekusi yang terbaik.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja/singgih wahyu
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo 

TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo optimistis pengadaan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon bisa tuntas sepenuhnya pada akhir Maret 2018 ini.

Sisa lahan yang masih tersisa dijanjikan bakal segera tuntas terakuisi sehingga tidak perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Disebutkan, pihaknya telah menggelar rapat tim percepatan pembangunan bandara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kuloprogo.

Dari situ didapatkan data bahwa total jumlah bidang tanah yang tercakup dalam IPL bandara mencapai 4.396 bidang.

Sebanyak 4.049 bidang bisa dilakukan pembayaran ganti rugi secara langsung sedangkan 347 bidang lain harus diganti rugi dengan sistem konsinyasi (dititipkan di pengadilan).

Dari 347 bidang konsinyasi itu dalam perjalannnya ada yang mengundurkan diri atau minta dibayar langsung sebanyak 24 bidang.

Sehingga sisa konsinyasi ada 323 bidang dan yang sudah ditetapkan pengadilan sebanyak 184 bidang.

Terakhir masih ada sisa 38 bidang dalam proses sidang konsinyasi dan 11 bidang diantaranya merupakan milik warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Total bidang tanah miliki warga PWPP-KP sendiri terdata sebanyak 37 bidang dengan 26 bidang di antaranya sudah menjalani penetapan konsinyasi oleh pengadilan.

"Untuk 11 bidang ini, pengadilan menyanggupi untuk menyelesaikan 100 persen paling lambat 20 Maret. Sehingga saya targetkan sampai tanggal itu semuanya secara legal terakuisisi. Jangan ada perpanjangan IPL," kata Hasto, Kamis (15/3/2018).

Selanjutnya, Pemkab Kulonprogo bersama Forkopimda dan PT Angkasa Pura I akan segera melakukan rapat koordinasi membahas teknis eksekusi yang terbaik.

Dilakukan pula pendataan dan identifikasi keluarga terdampak yang masih benar-benar menolak serta mempersiapkan upaya relokasi untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul.

Ditegaskannya, Pemerintah Daerah dalam hal ini akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam melakukan pendekatan kepada warga yang masih bersikeras melakukan penolakan.

Dinas Sosial, Satpol PP, Kantor Kesbang, pemerintah kecamatan maupun desa akan dilibatkan agar warga bisa terurus dengan baik dan semaksimal mungkin.

Ia berharap proses akuisisi lahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved