Tak Punya Uang Untuk Jajan, Remaja Asal Cilacap Nekat Curi Motor Sport
Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, seorang remaja, R (17) warga Cilacap nekat melakukan pencurian sepeda motor sport, Yamaha R250.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Anggota Polsek Banguntapan menunjukan barang bukti sepeda motor Sport R250, dan pelaku pencurian R di Mapolsek Banguntapan, Rabu (14/03/2018)
"Saya janjian sama yang nyuruh saya. Rencananya motor curian itu mau saya jual kepada dia Rp 20 juta. Tapi saat mau jual nggak ada kabar dan keburu polisi datang," ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak percaya begitu saja atas pengakuan yang dikatakan pelaku.
"Kami terus kelakuan pengembangan. Dari keterangan pelaku ini," tambah Kapolsek.
Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Aiptu Agus Rudationo SH, mengatakan, kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kita akan terapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur pidana anak," terangnya. (tribunjogja)
Halaman 2 dari 2