Diskresi Digantung, Warga Eks WTT Ancam Gelar Aksi Lagi
Warga berharap dana kompensasi itu bisa segera mereka kantongi sebelum amsa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara berakhir
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Mantan warga penolak pembagnunan bandara dari kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) mengancam akan gelar aksi kembali apabila nasib permohonan diskresi pemberian ganti rugi asetnya terus terkatung-katung.
Warga berharap dana kompensasi itu bisa segera mereka kantongi sebelum amsa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara berakhir April 2018 nanti.
Hal itu disampaikan warga setelah beberapa di antaranya menyambangi kantor Help Desk Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Palihan, Selasa (13/3/2018).
Kedatangan mereka untuk menanyakan kembali kepastian kebijakan diskresi itu.
Baca: Ganti Rugi Lahan Bandara Belum Jelas, Warga Eks WTT Mengadu ke Help Desk
Seorang warga eks WTT, Andung Sumulyo mengatakan, AP I, pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan bandara itu mendorong warga untuk menjalani penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) terdampak proyek.
Namun, sekian waktu setelah warga bekas penolak itu merelakan tanahnya dinilai, tidak juga kunjung didapatkan kepastian atas permohonan diskresi.
Meski sudah menjalankan asas demokrasi dalam proses tersebut, warga merasa belum mendapatkan keadilan dan kemanusiaan dari pihak terkait.
"Padahal, deadline IPL 30-31 April harus sudah selesai semua (persoalan pengadaan lahan). Kalau sampai batas waktu itu belum juga ada keputusan, kami akan gelar aksi lagi. Pasang spanduk atau apa, mengingatkan bahwa banyak bidang yang belum terbayarkan," kata Andung.
Baca: Warga Eks WTT Desak Hasil Penaksiran Ulang Appraisal Segera Diumumkan
Ia menyebut, saat ini masih ada 99 bidang aset dengan bangunan dan tanam tumbuh di atasnya milik warga eks WTT di Palihan dan Glagah yang belum dibayarkan.
Pihaknya berharap sebelum 31 April semua sudah terbayarkan atau setidaknya ada jaminan bahwa permohonan diskresi akan dibayarkan berikut nominal yang didapat warga.
Ia tak keberatan apabila pembayaran kompensasi dilakukan selepas itu asalkan sudah ada kepastian dan jaminan dibayarkan.

Warga dalam hal ini juga mendesak pihak terkait berani mengambil keputusan.
Informasi didapatkannya, permohonan diskresi saat ini sudah sampai di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dalam waktu dekat akan ada rapat bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Pemerintah DIY.
Dari pertemuan itu diharapkannya bisa muncul kebijakan atas diskresi itu.
Baca: WTT Minta Angkasa Pura 1 Tegas Kosongkan Lahan
"Prosedur sudah kami jalankan dan sekarang tinggal giliran mereka. Kami juga akan mendatangi Pemkab saat agenda Kamisan Bupati dan menyampaikan hal yang sama. Bupati seharusnya punya peranan mendukung kebijakan diskresi bisa muncul," kata Andung.
Supervisor Help Desk NYIA dari PT Angkasa Pura (AP) I, Ariyadi Subagyo mengatakan permohonan diskresi sudah diajukan manajemen AP I kepada kementerian ATR/BPN.
Ia membenarkan dalam waktu dekat ini rencananya akan dilaksanakan rapat terpadu seluruh instansi yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk diterbitkan keputusan menyeluruh atas berbagai persoalan lahan yang ada. Antara lain dari AP I, BPN, pemerintah daerah, dan kejaksaan.
"Pembebasan lahan harus sudah tuntas sebelum batas waktu IPL dan bisa dilakukan penyerahan aset dari BPN ke AP I. Mudah-mudahan sebelum itu sudah ada keputusan, termasuk soal diskresi ini," kata Ariyadi.(TRIBUNJOGJA.COM)