Kapolri Pantau Pembuatan SIM A Umum Subsidi di Yogyakarta
Tampak puluhan sopir angkutan berbasis aplikasi daring memadati halaman depan Satpas Polresta Yogyakarta.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah terus berupaya mendukung terselenggaranya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya mengenai persyaratan yang mengharuskan setiap sopir memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum.
Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polresta Yogyakarta menggelar pembuatan SIM A umum kolektif bagi para sopir angkutan berbasis aplikasi daring di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta, Minggu, (11/3/2018).
Tampak puluhan sopir angkutan berbasis aplikasi daring memadati halaman depan Satpas Polresta Yogyakarta.
Sembari menunggu kehadiran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ir. Budi Karya Sumadi, dilakukanlah audiensi antara pihak Kemenhub dengan para sopir tersebut.
Baca: SIM A Umum Diharapkan Jadi Solusi Jalan Tengah Taksi Online dan Taksi Konvensional
Dalam audiensi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ir. Budi Setiyadi menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para sopir angkutan berbasis aplikasi daring, khususnya masalah kuota yang selama ini dipermasalahkan para pengemudi.
Menurut Budi sudah ada sekitar 15 provinsi di Indonesia yang menentukan berapa kuota angkutan daring yang beroperasi.
Dikatakannya, kuota yang semula ditentukan dapat berubah dan menyesuaikan kebutuhan angkutan daring di daerah-daerah.
"Jadi kalau ada pergub buat kuota itu nantinya bisa berkembang, maksudnya tidak ditentukan berapa dan harus berlaku setahun. Kalau demand ditambah, supply juga ditambah, sehingga masalah kuota akan berkembang dan tidak stuck," katanya.
Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sengaja ikut dalam pembuatan SIM A umum bersubsidi ini agar tidak terkena tilang saat razia terkait kepemilikan SIM A umum.
Pria berumur 44 tahun ini juga mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti proses pembuatan SIM tersebut tergolong murah dari biasanya.
Baca: Jembatani Taksi Online dan Taksi Konvensional, Pembuatan SIM A Umum Dikebut
"Untuk pembuatan SIM A umum ini bayar Rp120 dan Rp50 ribu. Jadi sekitar Rp170 ribu. Cukup terjangkau, karena biasanya itu Rp1,4 juta," katanya.
Pria bertubuh besar ini menambahkan jika dia sudah sedikit mengerti bagaimana Permenhub itu akan diberlakukan dan menurutnya tidak seperti yang dipikirkan sebelumnya.
Hal itu seperti masalah penempatan stiker KIR dan tanda-tanda khusus lainnya.
"Tadi dijelaskan juga masalah penempelan stiker KIR, tadi kata orang Dishub stikernya itu ditempel di kap mesin dan bisa dilepas kalau tidak untuk narik. Jadi intinya tetap mobil pribadi, dan karena ada keterbukaan dengan orang Dishub tadi saya lumayan lega, lah," pungkasnya sembari berjalan ke dalam Satpas guna mengikuti tes SIM A umum.
Koordinasi
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait kegiatan yang digelar kemarin.
Untuk kuota angkutan daring di DIY, sementara ini mencapai ratusan dan yang mendaftarkan permohonan SIM A umum masih berkisar di angka puluhan.
"Dengan adanya program subsidi pembuatan SIM A ini sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal. Nanti kalau dapat SIM A umum juga jangan dikira tidak ditindak, kalau melanggar peraturan dalam berlalu lintas jelas tetap ditindak. Setahu saya, untuk kuota driver online di Jogja sekitar 400-an, dan yang daftar buat SIM A umum baru 80-an orang," ujarnya.
Baca: Ditinggal Ngurus SIM A Umum, Mobil Driver Online Dirusak Orang tak Dikenal
Disinggung mengenai kapan akan diberlakukan penindakan kepada pada sopir daring yang beroperasi tanpa memenuhi beberapa kriteria seperti SIM A umum dan KIR, Latif belum dapat memastikan.
Mengingat permasalahan diampu oleh dinas perhubungan.
"Kalau sudah diberlakukan penindakan ya kita tindak, tapi penindakan itu tidak selalu berhubungan dengan kasih tilang. Yang jelas, kita tindak yang melanggar peraturan lalu lintas. Kalau sudah dimulai penindakannya mungkin akan dilakukan operasi pemeriksaan SIM dan KIR dengan sistem hunting dan stasioner," ucapnya.
Rangkaian tes
Untuk proses mendapatkan SIM A umum, pemohon harus menjalani serangkaian tes yang sudah digelar sejak Jumat (9/3/2018).
Latif menguraikan, meski pembuatan SIM tersebut disubsidi, tapi pihaknya tak menjamin pemohon akan lulus dan mendapatkan lisensi mengendara tersebut.
"Hari Jumat itu pemohon tes di LPK (lembaga pendidikan dan keterampilan) hari Sabtu psikotes. Kalau syaratnya harus punya SIM A setahun, dapat sertifikat LPK, ikut ujian teori dan praktik. Memang biaya buat SIM-nya disubsidi, tapi kalau nggak lulus ya harus mengulang lagi tapi nggak bayar lagi. Biasanya hanya bisa mengulang dua kali tesnya," ulasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)