SIM A Umum Diharapkan Jadi Solusi Jalan Tengah Taksi Online dan Taksi Konvensional
Pengemudi taksi online yang tadinya tidak memiliki identitas kejelasan bisa menjadi kendaraan umum.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Muhammad Tito Karnavian, berharap adanya SIM A Umum yang pembuatannya digarap secara marathon di sepuluh kota besar Indonesia bisa menjadi jalan tengah antara taksi online dan taksi konvensional.
"Melalui rapat bersama Pak Menteri yang melibatkan stakeholder antara taksi online dan taksi konvensional. Satu dari beberapa hasil yang disepakati dengan cara memberikan surat izin mengemudi SIM A Umum, yang berlaku untuk taksi, artinya untuk umum. Artinya taksi online bisa dianggap menjadi kendaraan umum," terang Kapolri, Jendral Tito Karnavian didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meninjau layanan pembuatan SIM di Gedung Satpas Polresta Yogya, Minggu (11/03/2018) siang.
Dengan memiki SIM A Umum, dijelaskan Kapolri, pengemudi taksi online yang tadinya tidak memiliki identitas kejelasan bisa menjadi kendaraan umum, sehingga dengan adanya terobosan ini diharapkan kedua belah pihak taksi online dan taksi konvensional beserta semua lapisan masyarakat bisa terakomodir.
Kapolri berpendapat, adanya taksi online merupakan fenomena global yang sekarang masuk di Indoensia. Keberadaannya tidak bisa dibendung.
Fenomena ini memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga masyarakat juga diuntungkan.
Kendati demikian, kemajuan teknologi jika tak dibarengi dengan aturan yang jelas akan menyisakan problem.
"Teman-teman taksi konvensional mempertanyakan mengenai masalah aturan-aturan, karena ada hal-hal yang tidak diatur dalam aturan. Kaitannya masalah lalu lintas maupun operasional taksi online," terang Kapolri.
Dikatakan Kapolri, pihaknya mengakomodir teknologi yang memang menguntungkan publik.
Namun demikian ia juga tetap memperhitungkan bagaimana caranya untuk tidak merugikan taksi konvensional.
Oleh itu, dirumuskan jalan tengah, diantaranya untuk mengatur kejelaskan identitas yang tidak diatur oleh taksi online.
Satu di antaranya dengan memberikan surat izin Mengemudi A umum.
"Sehingga SIM A Umum ini diharapkan menjadi jalan tengah antara taksi online dan taksi konvensional. Kita akan terapkan dan dukung di 10 Kota besar yang menerapkan transportasi online," terangnya.
Dengan adanya terobosan ini, Kapolri menghimbau kepada pengemudi taksi online dan taksi konvensional untuk tidak lagi ribut-ribut yang justru bisa merugikan kedua belah pihak dan masyarakat.
"Prinsipnya, silahkan berlomba-lomba untuk memberikan keuntungan, pelayanan kepada publik dan masyarakat," tegasnya. (*)