Lipsus Tunjangan Pegawai Pemkot Yogya
Pemkab Gunungkidul Belum Berencana Beri Tunjangan Kinerja pada ASN
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum berencana memberikan tunjangan kinerja yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengubah skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari yang awalnya menggunakan basis kegiatan berubah menjadi berbasis kinerja.
Namun kebijakan Pemkot tersebut belum diikuti oleh kabupaten lain di Pemda DIY.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum berencana memberikan tunjangan kinerja yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk tahun 2018 ini, kami belum berencana memberikan tunjangan berbasis kinerja untuk ASN. Hingga saat ini yang ada adalah tambahan penghasilan ada untuk ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Purwanto, Selasa (6/3/2018).
Sigit mengatakan, tambahan penghasilan (tamsil) diberikan secara variatif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta kepada para ASN yang belum memiliki sertifikasi.
"Kami berikan kepada ASN yang belum memiliki sertifikasi," ujarnya.
Kendati belum ada tunjangan kinerja, Sigit pun mengusulkan rencana untuk tunjangan kinerja bagi ASN pada tahun 2019 mendatang.
Pihaknya pun berharap usulan tersebut dapat disetujui oleh pemerintah.
"Kami baru usulkan tahun depan, mudah-mudahan bisa disetujui," ujarnya. (*)