Berita Kulonprogo
Perkawinan Dini Masih Terjadi di Kulonprogo
Sepanjang triwulan pertama 2018 ini, tercatat ada 10 perkawinan yang dilakukan oleh pasangan anak di bawah 18 tahun.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Perkawinan dini masih terjadi di Kulonprogo.
Sepanjang triwulan pertama 2018 ini, tercatat ada 10 perkawinan yang dilakukan oleh pasangan anak di bawah 18 tahun.
Kepala Bidang Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Woro Kandini mengatakan ada 20 anak usia di bawah 18 tahun yang telah mengajukan dispensasi nikah dini dan telah melangsungkan pernikahannya pada kurun Februari-Maret 2018 ini.
Adapun pada 2015, tercatat ada 45 pernikahan dini, 2016 ada 41 pernikahan, dan 2017 ada 38 pernikahan.
Merujuk pada Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, pemberian rekomendasi perkawinan anak dikeluarkan oleh Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A.
Rekomendasi itu juga menjadi syarat yang diwajibkan Pengadilan Agama Kulonprogo untuk melangsungkan pernikahan tersebut.
"Ke-20 anak itu menjalani pernikahan karena terjadi kehamilan tidak diiinginkan (KTD) setelah berhubungan badan dengan pasangan yang juga di bawah umur," kata Woro di sela Deklarasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Desa Tawangsari, Pengasih, Rabu (7/3/2018).
Perkawinan dini disebutnya terus terjadi lantaran ada penularan dari pola asuh antar generasi.
Semisal, orangtua putus sekolah dengan kedewasaan prematur cenderung akan menurunkan hal serupa kepada anaknya.
Demikian pula dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seringkali dilatarbelakangi belum matangnya usia maupun skill karena putus sekolah serta berlanjut pada masalah perekonomian.'
Pada tahap selanjutnya, perkawinan usia dini dan kedewasaan prematur itu bisa merembet pada permasalahan lain seperti munculnya kasus stunting (bayi tumbuh pendek) mauun gangguan kesehatan fisik dan mental anak karena pola asuh orangtua tidak benar.
"Ini bisa terjadi karena orangtua disibukkan pekerjaan maupun keinginan memanjakan diri," kata Woro.
Adapun deklarasi pencegahan perkawinan dini itu dilakukan Dinsos P3 A bersama lembaga non pemerintahan Rifka Annisa.
Sebelumnya, deklarasi serupa juga digelar di Desa Karangsari, pengasih.
Melalui deklarasi itu, diharapkan bisa terdorong koordinasi segenap elemen masyrakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.