Tak Kunjung Beroperasi, Pemda DIY Segera Panggil PT JMI

Pemerintah provinsi menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, lantaran operasional produksi PT JMI tak kunjung berjalan.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
ist
Logo Pemda DIY 

Jika sampai tenggat waktu penangguhan PT JMI tetap melenceng dari aturan, Budi siap melaporkan perusahaan yang kini memegang kontrak karya pada lahan sepanjang 20 kilometer, yang membentang dari Sungai Serang, hingga Pantai Trisik itu.

"Mengurus izinnya saja sulit. Sedangkan ini, izin sudah keluar, malah tidak action. Kami harus mengambil sikap, agar kerugian yang ditimbulkan tidak berkepanjangan. Nanti malah dimainkan oleh mereka, untuk dijual lagi," ungkapnya.

Baca: Bupati Kulonprogo Tak Ingin Royalti Penambangan Pasir Besi Berkurang

Sementara itu, disampaikan secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY, Janu Ismadi, sepenuhnya mendukung langkah Pemda DIY, yang hendak memanggil PT JMI.

Pasalnya, daripada dibiarkan terbengkalai, lahan itu bisa dimanfaatkan untuk pertanian.

"Ini kan sudah mangkrak sekian lama. Harus ada kejelasan, apakah nantinya akan ada operasional, atau tidak," tegasnya.

Padahal, lanjutnya, keberadaan PT JMI sejatinya mendapat sambutan baik dan antusias dari masyarakat sekitar.

Bagaimana tidak, dengan lahan yang begitu luas, PT JMI memunculkan secercah harapan bagi warga, terkait terbukanya lapangan kerja baru.

"Warga kan menunggu operasional perusahaan. Tenaga kerja dari kawasan setempat bisa terserap, seandainya PT JMI beroperasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved