Tak Kunjung Beroperasi, Pemda DIY Segera Panggil PT JMI
Pemerintah provinsi menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, lantaran operasional produksi PT JMI tak kunjung berjalan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak kunjung melakukan produksi sejak mengantongi izin dari Kementerian ESDM pada tahun 2012 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera mengambil sikap tegas terhadap PT JMI (Jogja Magasa Iron).
Rencananya, pada Jumat (9/3/2018) mendatang, Pemda DIY akan memanggil PT JMI, untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Pasalnya, pemerintah provinsi menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, lantaran operasional produksi PT JMI tak kunjung berjalan.
Karena PT JMI urung beroperasi, lahan yang membentang di kawasan peisisir Kulonprogo tersebut, menjadi mangkrak.
Padahal, lahan seluas itu, sejatinya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah, untuk kepentingan masyarakat tentunya.
Baca: Pabrik Pasir Besi KP Terhambat Sertifikasi Lahan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Budi Wibowo, mengatakan, PT JMI mendapat kontrak karya selama 30 tahun, atau sampai 2048 mendatang.
Dalam jangka waktu itu, mereka mendapat hak untuk mengelola lahan tambang besi tersebut.
Namun, lanjutnya, setelah lima tahun mendapat izin, perusahaan yang ditargetkan mampu memproduksi satu juta ton pig iron pasir besi itu, ternyata tidak juga beroperasi.
Padahal, Kementerian ESDM juga sudah memberi peringatan langsung.
"Lahannya sudah lima tahun tersandera. Lahan terkunci dengan kontrak karya. Kalau seperti ini, masyarakat dan pemerintah jadi rugi. Tidak bisa dibiarkan seperti ini terus," katanya, Selasa (6/3/2018).
Budi menuturkan, sampai batas waktu penangguhan April mendatang, perusahaan tersebut sudah harus memulai kegiatannya.
Baca: Sampai Kapanpun Petani Pesisir Kulonprogo Tolak Tambang Pasir Besi
Terlebih, semenjak izin dikeluarkan, atau dalam kurun waktu lima tahun, PT JMI sudah dua kali mengajukan penangguhan.
"Sesuai PP 23/2010 (tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), dalam lima tahun memang boleh suspend dua kali. Tapi, sekarang SK menteri sudah turun, jadi harus operasional, tidak bisa suspend lagi," tuturnya.
Jika sampai tenggat waktu penangguhan PT JMI tetap melenceng dari aturan, Budi siap melaporkan perusahaan yang kini memegang kontrak karya pada lahan sepanjang 20 kilometer, yang membentang dari Sungai Serang, hingga Pantai Trisik itu.
"Mengurus izinnya saja sulit. Sedangkan ini, izin sudah keluar, malah tidak action. Kami harus mengambil sikap, agar kerugian yang ditimbulkan tidak berkepanjangan. Nanti malah dimainkan oleh mereka, untuk dijual lagi," ungkapnya.
Baca: Bupati Kulonprogo Tak Ingin Royalti Penambangan Pasir Besi Berkurang
Sementara itu, disampaikan secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY, Janu Ismadi, sepenuhnya mendukung langkah Pemda DIY, yang hendak memanggil PT JMI.
Pasalnya, daripada dibiarkan terbengkalai, lahan itu bisa dimanfaatkan untuk pertanian.
"Ini kan sudah mangkrak sekian lama. Harus ada kejelasan, apakah nantinya akan ada operasional, atau tidak," tegasnya.
Padahal, lanjutnya, keberadaan PT JMI sejatinya mendapat sambutan baik dan antusias dari masyarakat sekitar.
Bagaimana tidak, dengan lahan yang begitu luas, PT JMI memunculkan secercah harapan bagi warga, terkait terbukanya lapangan kerja baru.
"Warga kan menunggu operasional perusahaan. Tenaga kerja dari kawasan setempat bisa terserap, seandainya PT JMI beroperasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-pemda_0312_20171203_164919.jpg)