Berita Kulonprogo
Puluhan Desa di Kulonprogo Tunggak Pajak Bumi dan Bangunan Cukup Tinggi
Pihaknya sedang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Ini berujung pada terjadinya tunggakan pajak.
Baca: Inilah Biaya Pajak STNK Terbaru 2018, Setelah MA Batalkan Biaya Administrasi
"Jual beli hanya melibatkan pemilik lahan dan calon pembeli dengan perubahan kepemilikan melalui notaris. Ini menyulitkan pemerintah desa ketika hendak menyerahkan surat ketetapan PBB pedesaan dan perkotaan," kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 'Bodronoyo' Kulonprogo, Sigit Susetyo.
Pihaknya berharap ada regulasi terkait jual beli objek PBB tersebut.
Termasuk dengan melibatkan desa sehingga pendataan kepemilikan lahan dan bangunan bisa lebih terpantau.
Ia pun tak menampik adanya oknum perangkat desa yang menggelapkan setoran dana kolektif dari warga.
"Memang ada oknum yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Itu juga bikin tunggakan pajak meninggi," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)