Dewan Sayangkan Pengurangan Bobot Parameter KMS di Kota Yogyakarta
Komisi D DPRD Kota Yogyakarta memberikan beberapa catatan penting terkait revisi parameter KMS oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta memberikan beberapa catatan penting terkait revisi parameter Kartu Menuju Sejahtera (KMS) oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo menjelaskan bahwa dalam revisi tersebut justru ada pengurangan bobot nilai yang justru dianggap penting.
"Ada parameter pendapatan dari Rp 300-400 ribu nenjadi Rp 400 ribu sekian itu sudah oke. Tapi dari bobotnya justru turun," ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Hal yang sama juga nampak pada perubahan parameter tiga kali makan sehari yang mengalami penurunan bobot padahal hal tersebut dinilai sifatnya pokok.
Baca: Tak Dianggap Penting Lagi, Pemkot Yogya Siapkan Skema Baru Pengganti KMS
"Temasuk pendidikan. Diubah dari yang punya anak SMA satu menjadi lebih dari satu. Kalau itu dinaikkan, angka kemiskinannya berkurang. Ini juga kami tanyakam dan jawaban mereka itu berdasarkan parameter narasumber dari kalangan akademisi," ujarnya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Bejo Suwarno menjelaskan ada beberapa parameter yang berubah bobotnya.
Misalkan untuk parameter lama pendapatan keluarga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara pada revisi parameter pendapatan keluarga menjadi Rp 423.812.
"Dulu bobotnya kalau pendapatan Rp 300 ribu adalah 12 dan Rp 400 ribu adalah 4. Sementara konsep revisi dengan pendapatan rata-rata Rp 423.812 memiliki bobot 10," jelasnya.
Baca: Pemkot Yogyakarta Tetapkan Penerima KMS Tahun Ini Sebanyak 17.253 KK
Selain pendapatan, poin yang berubah dalam aspek pendapatan dan asset adalah keluarga tidak memiliki barang selain tanah yang bernilai lebih Rp 1,8 juta yakni bobotnya dari 5 menjadi 3 serta terkait tagihan listrik dari yang kurang dari Rp 50 ribu menjadi Rp75 ribu dengan bobot awal 4 menjadi 3.
Sementara itu, terkait poin yang dianggap penting justru dianggap turun yakni perihal keluarga yang tidak mampu memberi makan anggota keluarga tiga kali sehari yang awalnya memiliki bobot dari 9 menjadi 6.
Bejo menuturkan perubahan tersebut akan digunakan untuk KMS 2019 yang penataannya akan dimulai pada Juni mendatang.
"Juni hingga Agustus mulai pendataan oleh pekerja sosial masyarakat untuk KMS 2019," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)