Komplotan Pencuri Spesialis Truk Dibekuk Aparat Polda DIY
Komplotan Pencuri Spesialis Truk Dibekuk Aparat Polda DIY di beberapa lokasi.
Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran aparat Polda DIY berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis truk yang beraksi di wilayah Gunung Kidul dan Bantul.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, dan Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Rudy Prabowo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (23/3/2018) siang.
AKBP Yuliyanto mengatakan, ketujuh pelaku yang diringkus Polda DIY beraksi di beberapa tempat.
Komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah DIY saja, namun juga di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Kejadian pencurian truk ini terjadi wilayah hukum Polsek Ngawen dan Polsek Karangmojo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Polda dan Polres Gunung Kidul, berhasil mengungkap sindikat curanmor tersebut," kata AKBP Yuliyanto.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, berdasarkan laporan korban pencurian truk di Ngawen pada 1 Februari 2018 dan di Karangmojo pada 14 Desember 2017 tim gabungan melakukan penyelidikan.
Adapun kronologi kejadian di wilayah Polsek Ngawen, Gunung Kidul yakni, pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, korban atas nama Asep Triyanto, memarkirkan truknya.
Kemudian, pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban hendak memakai truk tersebut didapati sudah tidak ada di tempat.
Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, pada 16 Februari 2018, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Selawi, Garut, Jawa Barat.
"Kemudian tim bergerak yang dipimpin AKP Hendro melakukan penyelidikan dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Limbangan, Garut, Jawa Barat," kata Kombes Pol Hadi Utomo.
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan pelaku berinisial TT di Wilayah Kampung Kerapyak, Selawi, Garut Jawa Barat dan mengamankan barang bukti berupa kunci Leter T.
Setelah pelaku diamankan dan memberikan keterangan, saat beraksi di Ngawen dan Karangmojo, Gunung Kidul, pelaku beraksi bersama ketiga orang temannya yaitu YA, AN, dan DT.
Ketiga teman TT semuanya berdomisili di wilayah Kediri, Jawa Timur dan barang bukti dijual di daerah Kudus.
Berbekal informasi tersebut, sebagian tim bergerak menuju Kediri, Jawa Timur dan ke Kudus, Jawa Tengah.
Di wilayah Kediri, tim berhasil mengamankan DT, sedangkan YA dan AN belum tertangkap (DPO).
Selanjutnya, di wilayah Kudus, Jawa Tengah tim yang dibantu Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan lima pelaku yaitu, JS (45), AR (40), SH (43), HR, dan SP (37).
Kelima pelaku tersebut ada yang berperan sebagai penerima hasil curian dan menjualnya, ada juga yang berperan sebagai tempat penitipan dan transaksi, serta ada yang sebagai pembeli.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu dua kunci leter T, satu unit truk, dan mobil Avanza warna silver.
Ancaman hukuman untuk pelaku TT dan DT dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, keempat pelaku lain yakni JS, SH, AR, dan SP dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Sedangkan pelaku atas nama HR diserahkan ke Polres Bantul terkait barang bukti perkara pencurian truk di Bantul. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/komplotan-pencuri-spesialis-truk-dibekuk-aparat-polda-diy_20180223_135232.jpg)