Komplotan Pencuri Spesialis Truk Dibekuk Aparat Polda DIY

Komplotan Pencuri Spesialis Truk Dibekuk Aparat Polda DIY di beberapa lokasi.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Tantowi Alwi
Jajaran Polda DIY mengungkap kasus pencurian spesialis truk, Jumat(23/2/2018) 

Di wilayah Kediri, tim berhasil mengamankan DT, sedangkan YA dan AN belum tertangkap (DPO).

Selanjutnya, di wilayah Kudus, Jawa Tengah tim yang dibantu Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan lima pelaku yaitu, JS (45), AR (40), SH (43), HR, dan SP (37).

Kelima pelaku tersebut ada yang berperan sebagai penerima hasil curian dan menjualnya, ada juga yang berperan sebagai tempat penitipan dan transaksi, serta ada yang sebagai pembeli.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu dua kunci leter T, satu unit truk, dan mobil Avanza warna silver.

Ancaman hukuman untuk pelaku TT dan DT dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, keempat pelaku lain yakni JS, SH, AR, dan SP dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Sedangkan pelaku atas nama HR diserahkan ke Polres Bantul terkait barang bukti perkara pencurian truk di Bantul. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved