Tanah Kas Desa untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Segera Dialihkan Statusnya

Status kepemilikannya bakal diubah jadi sertifikat hak milik (SHM) atas masing-masing warga penghuninya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu N
Ilustrasi: Suasana kompleks hunian relokasi magersari di Kedundang, belum lama ini. Hunian tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak bandara golongan kurang mampu. 

Sedangkan untuk lahan magersari (PAG), nantinya pemkab akan mengurus status kekancingan kepada Pura Pakualaman.

Terkait nilai ganti rugi tanah kas desa yang harus ditanggung oleh warga penghuni menurutnya cukup beragam antar kapling namun mendekati nilai yang telah ditaksir appraisal sebelumnya.

Pihaknya berharap warga menyisihkan dana ganti rugi lahannya untuk membayar peralihan status hak tanah ini.

"Diupayakan uangnya masuk ke dalam bank yang sama dengan rekening desa untuk memudahkan prosesnya nanti. Sekaligus terpisah dari rekening harian warga sehingga tersedia cukup dana," kata Langgeng.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved