Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di DIY Tertinggi di Indonesia

Para ODGJ tersebut, didominasi oleh penduduk yang berada di rataan usia antara 55-64 tahun.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
unggahan Facebook Muhammad Yusron
Petugas Koramil Godean mengamankan orang gila yang membawa golok. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tersebar di seluruh wilayah DIY, sampai sejauh ini, masih sangat banyak.

Bahkan, persentasenya menempati urutan paling atas, jika dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2016, dengan total penduduk DIY sekitar 3,594 juta, terdapat 12.322 di antaranya, yang merupakan ODGJ.

Bantul menjadi daerah dengan jumlah ODGJ terbesar, mencapai 3.875 jiwa.

Berturut-turut, daerah dengan jumlah ODGJ terbesar berikutnya, yakni Gunungkidul (2.730), Kulonprogo (1.995), Kota Yogyakarta (1.954) dan Sleman (1.768).

Para ODGJ tersebut, didominasi oleh penduduk yang berada di rataan usia antara 55-64 tahun.

Baca: Akibat Pil Koplo 3 Pemuda Dihukum 1 Tahun Penjara

Terlebih, yang membuat polemik itu terasa semakin ironis, hingga sekarang, masih dijumpai kasus pemasungan terhadap para penderita gangguan kejiwaan.

Menurut data terakhir, jumlah ODGJ di DIY yang dipasung karena berbagai alasan, mencapai 56 jiwa.

Kepala Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai upaya, agar kasus pemasungan terhadap ODGJ tak terjadi lagi.

Salah satunya, dengan menyiapkan kader-kader di tingkat kabupaten-kota, hingga kecamatan, untuk melakukan deteksi dini terhadap warga yang memiliki potensi ODGJ.

Jika memang ditemukan warga yang harus dirawat, tindak lanjut pun akan dilakukan.

Baca: Bicara Sendiri, Sehat atau Gangguan Jiwa?

"Kalau Puskesmas melihat kondisinya harus ditangani RS Ghrasia, ya nanti ada penjemputan, kemudian dipulihkan di sana. Tapi, kalau pasien hanya depresi, tidak berpotensi mengganggu lingkungan, perwatan cukup dilakukan oleh Puskesmas dan keluarga," katanya, Rabu (21/2).

Namun, lanjut Anung, penanganan tidak boleh berhenti sampai berakhirnya masa perawatan saja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved