Tergugat Lega dengan Hasil Putusan Sidang

Pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tersebut merasa hasil putusan tersebut sudah selayaknya diputus majelis hakim.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Suasana pembacaan putusan sidang gugatan kepemilikam tanah wni non pribumi di ruang chandra, Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nampak penggugat yakni handoko sendirian di sisi kiri dan pihak tergugat di sebelah kanan, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait hasil putusan sidang perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus kepemilikan tanah di DIY yang diajukan Handoko (35), warga Tamansiswa kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.

Pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tersebut merasa hasil putusan tersebut sudah selayaknya diputus majelis hakim.

"Dengan hasil putusan tadi ya kami lega dan bersyukur, karena apa yang dituntut oleh penggugat tidak terbukti," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto SH, M.Hum usai menjalani persidangan, Selasa (20/2/2018).

Baca: Gugatan Handoko ke Gubernur dan BPN DIY Ditolak Majelis Hakim

Lanjutnya, disinggung mengenai masalah esepsi pihaknya yang ditolak oleh majelis hukum tidak begitu dipermasalahkannya.

Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan pihak penggugat untuk mengambil tindak lanjut terkait putusan tersebut.

"Esepsi ditolak itu biasa, yang penting kan pokok perkara dan amar putusan jelas-jelas mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak dan diharuskan membayar biaya perkara. Jika penggugat akan lakukan banding kami siap," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam hasil putusan sidang terkait kasus gugatan kepemilikan tanah di Yogyakarta yang dilayangkan oleh Handoko (35), warga Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

Diungkapkannya, bahwa kejanggalan tersebut antara lain alasan atau pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang menyebutkan apabila Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non-Pribumi yang terbit pada 5 Maret 1975 adalah kebijakan yang berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Pihaknya menilai Majelis Hakim tidak menguraikan secara cermat dan menyeluruh apa kaitan AUPB dgn instruksi tersebut.

Baca: Layangkan Gugatan Melalui Bawaslu, PKPI Tetap Optimis Bisa Lolos Pemilu 2019

"Kami temukan bahwa AAUPB telah diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014. Asas yang ada antara lain adalah asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum. Dalam penjelasan di Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2014 bahkan ada pengertian tidak diskriminatif. Artinya kalau majelis hakim konsekuen dari AUPB yang telah diatur dalam UU tersebut harusnya instruksi melanggar AAUPB," katanya.

Sambungnya, kejanggalan lain yang ditemukan pihaknya adalah majelis hakim merujuk UU Keistimewaan (UUK) No.13 tahun 2012 sebagai pembenar instruksi 1975.

Padahal penelusuran ICM dalam UUK menunjukkan ada ketentuan dalam UUK yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY mendiskriminasi warga negara / golongan masyarakat tertentu yaitu dalam Pasal 16 huruf a UUK.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved