Menguak Rahasia Prasasti Salimar

Jagal Pu Balahara dan Jejaknya di Kampung Sapen

Di kitab Negara Krtagama yang ditulis ratusan tahun sesudah era Mataram Kuno muncul istilah "samgat", menujuk pejabat penting di lingkaran inti raja

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.com | Setya Krisna Sumargo
Kawasan Museum Affandi di Papringan yang berada di sebelah barat Kali Gajah Wong. Ini sungai yang ada sejak ratusan tahun lalu dan abad 9 dinamakan Kali Ngambar 

Ada banyak tanah kebun, hutan, tegalan, hutan dan padang rumput yang telah ditetapkan menjadi tanah sima, diubah menjadi sawah.

Padi menjadi komoditas utama yang ditanam, dengan produksi yang menakjubkan.

Bendungan atau waduk dibangun dengan irigasi yang diatur rapi (Prasasti Sumundul dan Pananggaran di Kedulan angka tahun 869 M).

Ada setidaknya 30 temuan prasasti yang dikeluarkan di era Rakai Kayuwangi.

Temuan terbaru adalah prasasti Kedulan ke-3, yang ditemukan pada September 2015.

Isi prasasti ini masih dalam proses pembacaan cermat oleh Riboet Darmosutopo dan tim ahli FIB UGM (Dr Djoko Dwiyanto dan Dr Tjahjono Edi.

Berdasar tesis (skripsi) Riboet Darmosutopo pada 1971, prasasti Salimar dan penetapan sima hutan Salimar dilakukan Sang Pamgat Balakas pu Balahara. Sosok ini diyakini tokoh penting pengambil keputusan yang memiliki kekuasaan di bawah Rakai Kayuwangi.

Rama (kepala desa) yang menyerahkan tanah sima ini adalah ramanta dari Desa Pakuwangi (patok Nanggulan) dan ramanta Desa Kandang (patok Demangan/Papringan/Prambanan).

Siapakah Sang Pamgat Balakas pu Balahara ini?

Para peneliti sejarah kuno Jawa menemukan istilah "pamgat" ada hubungannya dengan kata "pegat" yang bermakna putus. Sebagai subjek atau kata benda, biasanya pamgat ini harus didahului kata sandang "sang".

Lama-lama karena luluh dua kata ini kerap ditulis "samgat".

Di kitab Negara Krtagama yang ditulis ratusan tahun sesudah era Mataram Kuno juga muncul istilah "samgat", menujuk pejabat penting di lingkaran inti raja.

Di lingkungan desa juga dikenal tokoh yang bertindak sebagai "sang pamgat", yang bisa bertindak sebagai jaksa dan hakim guna memutus perkara-perkara penting.

Nah, di Desa Kandang itu erat kaitannya dengan Sang Pamgat Balakas atau Walakas.

Pamgat Balakas ini menurut prasasti Salimar (I, II, III), menunjuk orang yang bertindak sebagai jagal (pemotong hewan). Tugasnya menyediakan dan mencukupi kebutuhan daging untuk keraton. Jabatan itu diduduki orang bernama Balahara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved