Terkait Penemuan Ponsel di Kamar Sel, Napi akan Dapatkan Sanksi Lebih Berat

"(Membawa) ponsel itu melanggar tata tertib Lapas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013."

Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Yogyakarta di Pakem, Sleman 

"Ketika saya mau keluar meninggalkan kamar, saya curiga di tembok kamar mandi bagian bawah terlihat ada warna cat baru, langsung diraba-raba ada keanehan, diketok temboknya, bunyi kopong," terangnya.

Baca: Ini Cara Dapat Uang Gratis dengan Ponselmu!

Ponsel-ponsel tersebut disimpan di lubang yang ditutup kotak, kertas, serta dicat ulang seperti warna aslinya. Setelah diperiksa terdapat dua bungkusan plastik di kanan dan kiri

"Jadi itu lubang di kanan-kirinya dilubangi lagi untuk menyimpan bungkusan," terangnya.

Selanjutnya, ponsel beserta simcard sitaan tersebut diserahkan ke BNNP Jawa Tengah untuk dikembangkan lebih lanjut. Ada indikasi juga ponsel-ponsel tersebut digunakan dalam kasus narkotika di Salatiga.

"Barang bukti langsung diserahkan ke BNNP Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juga termasuk pemeriksaan terhadap NY dan napi yang satu sel dengan dia," cetusnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved