Terkait Penemuan Ponsel di Kamar Sel, Napi akan Dapatkan Sanksi Lebih Berat

"(Membawa) ponsel itu melanggar tata tertib Lapas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013."

Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Yogyakarta di Pakem, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Erwedi Supriyatno menjelaskan terkait temuan beberapa ponsel di kamar sel Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 17, Pakem, Sleman, para napi yang terlibat akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

"(Membawa) ponsel itu melanggar tata tertib Lapas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013," jelasnya, Jumat (9/2/2018).

Erwedi menjelaskan sanksi yang diterima napi dapat berupa tidak mendapatkan hak seperti remisi, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat selama satu tahun.

"NY (salah satu napi yang dicurigai mengedarkan narkoba dari dalam Lapas) juga disolasi (bersama 6 napi lain). Semuanya kita lakukan pemeriksaan terkait kepemilikan ponsel ataupun kemungkinan peredaran narkoba," timpalnya.

Baca: Terkait Temuan Ponsel di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, Kalapas Masih Selidiki Modusnya

Lanjutnya, NY sendiri juga sudah diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena disinyalir terlibat peredaran narkoba di Jawa Tengah.

"Kami belum tahu hasil pemeriksaan BNNP Jawa Tengah. Itu ranahnya BNNP. Kita hanya melakukan pemerikasaan internal kepemilikan ponsel dan indikasi terlibat komunikasi dengan orang luar lapas," terangnya.

Sebelumnya dilaporkan, enam ponsel bermerk Nokia, enam ponsel Blackberry, dua ponsel Samsung, dan beberapa ponsel yang telah rusak serta juga disita sebanyak 20 simcard ditemukan oleh tim Lapas Narkotika Yogya dan Kanwil Kemenkumham DIY saat melakukan penggeledahan pada Jumat (2/2/2018) malam, lalu.

Baca: Terkait Temuan Ponsel di Kamar Sel di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, 7 Napi Masih Diisolasi

Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Erwedi Supriyatno menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

BNNP Jawa Tengah memberi informasi bahwa disinyalir ada seorang narapidana yang terlibat peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah berinisial NY (26).

"Hasil pengembangan rekan-rekan BNNP Jateng terhadap ungkap kasus sabu-sabu seberat sekitar satu kilogram, NY diduga terlibat dalam peredaran, dia diduga ikut mengendalikan dari dalam Lapas memakai ponsel," jelas Erwedi, Kamsi (8/2).

Ponsel Disimpan di Dalam Tembok

Erwedi menjelaskan, cara menyembunyikan ponsel yang dilakukan napi tersebut cenderung cerdik. Ponsel-ponsel tersebut disimpan di dalam tembok dengan lubang mencapai 20 cm.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada malam hari tepatnya pukul 21.00. Di sel yang dihuni NY dan enam napi lainnya pemeriksaan dilakukan selama dua jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved