Kasus Dugaan Pasien Terlantar, ORI DIY Temukan Kelalaian RSUD Wonosari
ORI DIY menemukan kelalaian pihaj RSUD Wonosari terkait kasus pasien meninggal karena tidak mendapatkan perawatan secara maksimal.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendatangi RSUD Wonosari, Gunungkidul, Rabu (7/2/2018).
Mereka meminta penjelasan pihak RS atas kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Kami mendatangi RSUD Wonosari, ingin meminta penjelasan dari pihak RSUD Wonosari atas adanya kasus tersebut. bagaimana persoalan pelayanan publik itu bisa terjadi," ujar Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI DIY, Nugroho Andriyanto, Rabu (7/2) ditemui di RSUD Wonosari.
Tim dari ORI DIY pun melakukan pertemuan dengan pihak RSUD Wonosari.
Tim mengajukan sejumlah pertanyaan terkait persoalan tersebut kepada pimpinan RS dan juga komite medis RSUD Wonosari.
Dari hasil pertemuan selama satu jam tersebut, Pihak ORI DIY mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan atau miss pada jadwal visite dokter.
Seharusnya seluruh bangsal yang ada di rumah sakit harus terdapat visite dokter.
Namun tidak ada visite dokter pada bangsal mawar pada saat itu akibatnya pasien penderita saluran pernapasan, Zetynia Purwaningtyas (2), warga Gadungsari, Wonosari tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, hingga kondisi pasien terus melemah, dan meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi pada 24-26 Desember 2017 lalu.
"Seharusnya ada dokter yang visite (periksa) ke semua bangsal. Namun saat itu tidak ada dokter yang melakukan visite ke Bangsal Mawar, tempat pasien tersebut dirawat," ujar Nugroho.
Dirinya mengatakan, kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi pada tataran pelayanan publik seperti rumah sakit.
Pihaknya pun meminta pihak RSUD untuk dapat melakukan evaluasi dan audit internal terkait kesalahan tersebut.
Ia juga meminta kepada pihak RSUD untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada pihak dokter atau penanggung jawab pasien atas kelalaian tersebut.
"Kami minta untuk dievaluasi dan audit internal, terkait kesalahan tersebut. Kemudian tindak lanjuti juga ada penegakan etika profesi dari dokter diberikan sanksi," tegas Nugroho. ( tribunjogja)