Lipsus

Sadar Berikan Pungli, Wajib Pajak Mengaku Malas Berdebat dengan Petugas Cek Fisik

Lantaran sudah dianggap sebagai pungutan yang legal, maka pungutan yang diduga ilegal ini berjalan begitu saja.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah wajib pajak sejauh ini menganggap bahwa biaya yang dikeluarkan saat ck fisik adalah biaya yang wajar atau lazim.

Namun faktanya, pembayaran tersebut tak diberikan tanda terima yang sah sebagaimana lazimnya pembayaran resmi yang dipungut oleh negara.

”Pakai uang pas saja, ” kata petugas tersebut yang kemudian memasukkan uang yang ia terima ke dalam laci mejanya.

Lantaran sudah dianggap sebagai pungutan yang legal, maka pungutan yang diduga ilegal ini berjalan begitu saja.

Setelah menerima uang, petugas juga mengarahkan wajib pajak untuk melengkapi berkas-berkasnya.

Nuno, seorang wajib pajak bahkan menyebutkan bahwa pungutan Rp20 ribu tersebut tidaklah aneh bagi dirinya.

”Saya beberapa kali cek fisik selalu dikenai biaya. Dulu, saat saya bayar pajak mobil, saya bayar Rp15 ribu, ” kata Nuno.

Nuno menyadari uang yang dikeluarkannya untuk cek fisik itu adalah pungli.

Baca: Peneliti Pukat UGM : Tanpa Kuitansi Termasuk Korupsi

Namun, hal itu tetap dilakukannya karena enggan berdebat dengan petugas dan alasan lainnya adalah kelaziman.

Seluruh wajib pajak, kata dia, tidak ada yang tidak memberikan uang untuk mengambil formulir hasil cek fisik tersebut.

Nuno yang merupakan warga Kecamatan Mantrijeron ini pun mengaku mengeluarkan uang Rp40 ribu untuk mengurus sepeda motornya yang berpelat nomor luar daerah.

Uang Rp20 ribu ini dikeluarkannya untuk membayar hasil cek fisik kendaraannya dan meminta surat jalan untuk kendaraannya.

Baca: Terima Sedekah dari Wajib Pajak, Petugas Cek Fisik Akui Uangnya untuk Hidupi Keluarga

”Petugas langsung menyebut nominal untuk formulir cek fisik dan surat jalan yang dikeluarkan. Saya juga tidak mendapatkan kuitansi, mungkin ini biaya administrasi,” paparnya sambil tersenyum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved