Viral Surat Produk Diduga Mengandung Babi, Begini Pejelasan Badan POM
Surat yang viral itu tertulis dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya.
Penulis: say | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa hari ini, masyarakat dibuat resah dengan viralnya surat hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan, Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Surat yang viral itu tertulis dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya.
Isi surat tertanggal 5 Desember 2017 itu menyebutkan, dua produk tersebut mengandung DNA babi.
Setelah sempat menjadi kasak-kusuk, Badan POM RI melalui laman resminya memberikan penjelasan soal itu.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM menjelaskan, Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories, memang terbukti positif mengandung DNA babi.
Baca: Putin Ngakak Mendengar Penjelasan Menterinya Mau Ekspor Daging Babi ke Indonesia
Oleh karena itu, Badan POM telah menginstruksikan dua perusahaan tersebut, untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk-produk tersebut.
Menurut Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories juga telah menarik dua produk itu.
"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'MENGANDUNG BABI'," lanjut Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, dalam keterangan resminya.
Baca: Seorang Nenek Tewas Tersetrum Perangkap Babi saat Petik Daun Kelor
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang masalah itu, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (TRIBUNJOGJA.COM)
Sumber: www.pom.go.id