Ngaku-ngaku Bisa Selesaikan Kasus di Kepolisian, Warga Keparakan ini Diciduk Polisi
MPA meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga puluhan juta rupiah agar kasusnya dapat selesai.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang pria yang mengaku-ngaku dapat membantu menyelesaikan kasus yang ditangani petugas Kepolisian.
Terlebih, MPA yang warga Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta ini meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga puluhan juta rupiah agar kasusnya dapat selesai.
Kepala Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Wachyu Tri Budi, SIK mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mengetahui korban yang bernama Sukardi (33), warga Segoroyoso, Pleret, Bantul usai terlibat kasus dalam masalah sertifikat beberapa waktu lalu.
Mengetahui hal itu, pelaku menghubungi korban via aplikasi chat online dan menawarkan bantuan guna menyelesaikan kasus korban agar tak berkepanjangan.
Bahkan, pelalu memberitahu korban bahwa kasus yang membelitnya sudah sampai ke Dirreskrimum Polda DIY.
Karena hal itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban guna menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur belakang.
Karena tak ingin kasusnya berlanjut, mak korban terpaksa menyanggupinya.
"Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal, jadi tersangka ini kirim capture-an chat dengan seorang anggota Polisi kalau korban akan dikenakan 2 pasal terkait kasusnya kemarin. Karena korban takut maka mengiyakannya, korban dimintai uang Rp 50 juta dan setelah ditawar jadi Rp 40 juta dengan pembayaran pertama Rp 5 juta," katanya, Selasa (30/1/2018).
Lanjutnya, korban berkonsultasi dengan kenalannya yang merupakan anggota Kepolisian, setelah merasa bahwa kasusnya sudah selesai di persidangan dan kapasitasnya saat itu hanyalah sebagai saksi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya karena tindakan pungli pelaku pada hari Kamis (25/1/2018).
Menanggapi laporan korban, pihaknya langsung bergerak guna menangkap pelaku.
"Hari Senin siang, pelaku dan korban bertemu di sebuah Rumah Makan di daerah Sleman. Saat itu korban hendak menyerahkan uang Rp 5 juta dan setelah pelaku dapat uang itu kami tangkap di tempat, dan langsung kami gelandang ke Mapolda DIY," ujarnya.
Diungkapkannya pula, bahwa dari pengakuan pelaku kepada pihaknya, MPA kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta dan memang sengaja mengaku dapat menyelesaikan kasus yang ranahnya berhubungan dengan Kepolisian.
"Dia itu pakai akun kloningan untuk capture chatnya, ngakunya baru pertama kali ini melakukan aksi penipuannya. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan akan kami kembangkan lagi," katanya. (*)
