Sekda DIY Harap Pemkot Menindak Naban Sesuai PP No.53

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian tidak hormat, hingga dilakukannya mutasi jabatan disertai penurunan pangkat

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Norma Handito
Sekda DIY, Gatot Saptadi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Hal ini dilakukan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan menindak tenaga bantu (Naban) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta yang beberapa waktu lalu dibekuk Tim Satgas Saber Pungli Polda DIY.

Menurut Sekda, kejadian yang terjadi beberapa hari lalu sangat disayangkan dan telah mencederai pelayanan perizinan yang notabennya sudah cukup baik selama ini.

"Dari penilaian ORI kemarin menyatakan kalau pelayanan publik di Kota Jogja sudah baik, jadi jangan sampai terjadi lagi kasus seperti kemarin itu," katanya kemarin, Kamis (25/1/2018).

Baca: DLH Kota Yogyakarta Pastikan Stafnya Tak Terlibat Pungli

Lanjutnya, Gatot beranggapan bahwa pelaku tindakan pungli harus ditindak berdasar PP Nomor 53 tahun 2010.

Dimana dalam pasal tujuh ada tiga kriteria pelanggaran disiplin yaitu ringan, sedang dan berat.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dikenakan berupa teguran atau tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun serta penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian tidak hormat, hingga dilakukannya mutasi jabatan disertai penurunan pangkat.

Baca: Pemkot Yogya Bakal Berikan Sanksi Tegas pada Tersangka Pungli

"Sanksi yang diberikan diukur dari perbuatan yang dilakukan. Jadi harap mengacu pada PP 53 tahun 2010. Kalau memang masuk dalam kategori berat, Pemkot harus beri sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP tersebut," tegasnya.

"Jika yang bersangkutan belum PNS, bisa lebih mudah yang beri sanksi, yaitu bisa dibatalkan jadi PNS dan harus menjalani sanksi hukum," ulasnya.

Ditambahkannya, bahwa guna mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari. Gatot mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan dan menjadikan kejadian tersebut sebagai acuan dalam bekerja yang lebih baik dan transparan.

Tak lupa, Gator mengajak masyarakat agar melaporkan jika mendapati petugas yang melakukan pungli.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved