Mantan Penolak Bandara Ini Geram, Ganti Rugi Tanahnya Dikonsinyasikan Atas Nama Orang Lain
Ganti rugi bidang lahan yang diklaimnya itu kini sudah ditetapkan melalui konsinyasi namun atas nama Sawen sebagai ahli waris pemilik tanah terdahulu.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Sidang akhirnya ditangguhkan hingga dua minggu namun setelah itu Sukarjo tak lagi menerima surat panggilan sidang apapun.
Di kemudian hari justru ia mendapat informasi bahwa bidang tanah itu sudah menjalani penetapan konsinyasi dan tinggal menunggu pencairan.
Masalahnya, setelah sidahg pertama gugur, keputusan penetapan itu bukan atas namanya melainkan Sawen sebagai ahli waris pihak pertama.
"Padahal bapak saya sudah memasukkanya ke Letter C. Versi pengadilan, mereka sudah mengundang untuk sidang penetapan namun disebutnya saya tidak hadir," kata Sukarjo.
Dirinya sudah mencoba mengkomunikasikannya dengan pemerintah desa maupun pihak Sawen.
Hanya saja, tidak ada kejelasan dan cenderung lempar tanggung jawab.
Pihak Sawen pun berkukuh sikap bahwa tanah itu hak milik mereka.
"Harapan saya, ini bisa kembali pada kami karena ini hak milik kami. Sudah 50 tahun kami bayar pajak tanah itu. Ada wacana mau menggugat namun konsultasi dulu dengan pengacara," kata Sukarjo.(*)