Dr Nassar Sang Pedofil Dihukum 175 Tahun Penjara

Kasus Larry Nassar ini mengguncang daratan AS, terutama dunia olah raga di negeri Paman Sam.

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Gaya Lufityanti
Daily Mail
Dr Larry Nassar, pakar kesehatan olahraga khusus senam AS dijatuhi hukuman penjara 175 tahun. 

TRIBUNJOGJA.COM, MICHIGAN - Dr Larry Nassar, pakar kesehatan olahraga khusus senam AS dijatuhi hukuman penjara 175 tahun.

Dilansir dari Daily Mail, vonis dibacakan di Pengadilan Ingham County, Michigan, Kamis (25/1/2018) dini hari WIB.

Tokoh penting dunia senam AS ini dinyatakan terbukti sebagai pedofil anak didiknya selama bertahun-tahun.

Korban-korban kebejatan Nassar sebagian sudah bersaksi.

Di antaranya ada pesenam yang meraih 6 medali Olimpiade cabang senam.

Hukuman 175 tahun ini berarti Nassar akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Di pengadilan Nassar mengaku bersalah atas kebejatan pada anak-anak didiknya.

Kasus Larry Nassar ini mengguncang daratan AS, terutama dunia olah raga di negeri Paman Sam mengingat peran dan kiprah pelaku bagi prestasi pesenam AS.

Ada 150 korban Nassar bersaksi di pengadilan, di antaranya ada yang menceritakan perasaan hancur sesudah dicabuli Nassar.

Peristiwa terjadi saat korban umumnya masih pesenam kanak-kanak.

Kini sebagian besar para korban menginjak usia remaja dan dewasa.

Di antaranya ada yang mengekor jejak Nassar dengan kuliah di kedokteran olahraga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved