PHL Pemkab Bantul Yang Diberhentikan Masih Akan Berjuang Agar Dapat Dipekerjakan Kembali

Sementara untuk kejelasan bagaimana nasib para PHL yang akan diperpanjang masa kontraknya akan masih menunggu hingga akhir Januari.

Penulis: Rizki Halim | Editor: oda
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Audiensi PHL yang menjadi korban pemutusan kerja pemkab Bantul dengan komisi A DPRD Bantul di rumah komisi A, Senin (15/01/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rizki Halim

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelerja Harian Lepas (PHL) Pemkab Bantul hari ini kembali menemui Sekda DIY guna menagih janji tentang kejelasan kasus pemberhentian ratusan PHL beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil yang diberikan oleh Sekda DIY mendapatkan hasil bahwa kemungkinan akan ada beberapa PHL yang tidak bisa dipekerjakan kembali karena dianggap tidak memenuhi syarat.

"Tuntutan kami kan agar bisa dipekerjakan kembali, ini tadi kan hasilnya belum bisa semuanya dipekerjakan kembali," ujar koordinator PHL Raras Rahmawatiningsih.

Sementara untuk kejelasan bagaimana nasib para PHL yang akan diperpanjang masa kontraknya akan masih menunggu hingga akhir Januari.

Hingga saat ini masih belum diketahui berapa jumlah PHL yang masih dapat diperpanjang kontraknya ataupun yang tidak bisa diperpanjang kontraknya, masih menunggu keputusan dari Pemkab Bantul.

"Langkah kedepannya kita akan mengadu ke Jakarta lagi, pokoknya kita ingin memperjuangkan agar kita dapat dipekerjakan lagi," pungkas Raras. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved