Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti. Ini Penjelasannya
Korlantas Polri sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomorkendaraan bermotor alias nomor polisi ( nopol).
TRIBUNJOGJA.COM - Dalam beberapa waktu ke depan, warna pelat nomor kendaraan akan mengalami perubahan.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI( Korlantas Polri) sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomorkendaraan bermotor alias nomor polisi ( nopol).
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.
Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.
Lantas, kapan mulai direalisasikan?
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
Baca: Raffi Ahmad dan Raditya Foto Bareng Mobil Koenigsegg Bernopol RFS. Ternyata Kode Pelat Nomor Sakti
"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.
Baca: Korlantas Bagikan Rompi Antipeluru untuk Anggota yang Amankan Mudik
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.(*/KOMPAS.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelat-nomor_ggdf_20160216_075828.jpg)