Sembilan Pejabat Tinggi Pratama Pemda DIY Resmi Dilantik

Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan bahwa posisi yang ditempati para pejabat baru ini bukanlah sebuah kursi empuk dan zona nyaman.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Sembilan orang Pimpinan Tinggi Pratama pada Eselon II di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, resmi dilantik oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Jumat (12/1). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sembilan orang Pimpinan Tinggi Pratama pada Eselon II di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, resmi dilantik oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Jumat (12/1/2018).

Sembilan pejabat yang dilantik itu, meliputi Beny Suharsono (Sekretaris DPRD DIY), Sukamto (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY), Bayu Mukti (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY), serta Biwara Yuswantara (Kepala Pelaksana BPBD DIY).

Kemudian, Kuncoro Cahyo Adi (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY), Monika Nur Lastiani (Kepala Badan Perpustakaan Arsip Daerah DIY), Budi Wibowo, (Asisten Perekonomian dan Pembangunan DIY), Mudji Rahardjo (Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Pembangunan) dan Tri Saktiyana (Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan DIY).

Dalam kesempatan itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan bahwa posisi yang ditempati para pejabat baru ini bukanlah sebuah kursi empuk dan zona nyaman.

Sebab, di dalamnya terdapat tanggungjawab publik, sesuai ketugasannya masing-masing.

Baca: Piknik di Tahun Baru, Honorer Tiba-tiba Membunuh Seorang Pejabat Desa

"Dalam menjalankannya, perlu komitmen, kemauan kuat dan tanggungjawab penuh, agar amanat itu bisa terwujud," ucapnya.

Sri Sultan menuturkan, berdasar UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, serta wajib memiliki akuntabilitas publik atas kinerjanya.

Ia mencontohkan, jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), kalau dulu perannya kurang terdengar, sekarang ini kehadirannya harus lebih berdaya guna dalam mengkoordinasikan OPD terkait, atas dasar pendelegasian wewenang dari Sekda.

Sedangkan bagi Kepala Dinas Perindag DIY, yang memiliki kedekatan dengan dunia usaha, diharapkan bisa lebih inovatif dalam meningkatkan kapasitas UMKM dan kualitas produknya, guna meningkatkan nilai ekspor DIY.

Baca: Sepanjang 2017, Pemda dan Polisi Jadi Instansi yang Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat DIY

"Selain itu, dalam kegiatan pemberdayaan UMKM, harus diusahakan ada titik singgungnya dengan penanggulangan kemiskinan," ujar Ngarsa Dalem.

Sementara bagi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, lanjutnya, berkaitan dengan Pilkada serentak, jelang Pileg dan Pilpres 2019, diharapkan mampu menjalani peran sentral sebagai komunikator kreatif, antara badan legislatif, eksekutif dan masyarakat.

"Ibaratnya jika mesin cenderung memanas, seorang Sekwan seyogyanya bisa menjaga agar volume air radiator selalu dalam kondisi norma," ungkapnya.

Imbuh Sri Sultan, setiap Kepala OPD juga dituntut menjadi work leader dan role model bagi para bawahannya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved