Gubernur Kukuhkan Tujuh Komisioner LO DIY Periode 2018-2021

Sri Sultan mengatakan, para komisioner terpilih memang diharuskan menguasai bidang hukum dan berintegritas tinggi

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Tujuh orang komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY untuk periode 2018-2021, resmi dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (8/1/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tujuh orang komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY untuk periode 2018-2021, resmi dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (8/1/2018).

Tujuh komisioner terpilih setelah melewati rangkaian proses seleksi, yang dilangsungkan sejak tahun lalu.

Mereka antara lain, Suki Ratnasari, Sugeng Raharjo, Fuad, Fajar Wahyu Kurniawan, Muhammad Nugroho, Yusticia Eka Noor Ida dan Suryawan Raharjo.

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan mengatakan, para komisioner terpilih memang diharuskan menguasai bidang hukum dan berintegritas tinggi.

Sebab, menurutnya, akseptabilitas LO DIY selama tiga tahun mendatang, sangat bergantung pada kredibilitas mereka.

Baca: Komusioner Ombudsman DIY Yerpilih Siap Meneruskan Kinerja Periode Sebelumnya

"LO DIY harus bekerja dengan pandangan-pandangan baru, mengenai akuntabilitas publik, dimana keberadaannya sangat diharapkan, menjadi mediator antara masyarakat dengan pemerintah," katanya.

Sri Sultan melanjutkan, meski bukan lembaga pemberi sanksi dan tidak memiliki instrumen pemaksa, pengaruh LO DIY tetap kuat, lantaran deretan figur yang terdapat di dalamnya benar-benar bisa dipercaya, baik integritas, kredibilitas, maupun kapabilitasnya.

"Dengan kata lain, LO DIY ini bukanlah pengadilan tambahan, tetapi bertugas mengklarifikasi atas terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah institusi, untuk membuat rekomendasi kepada institusi terkait tersebut," lanjutnya.

Ia pun memberi jaminan, rekomendasi yang dikeluarkan itu, akan mendapat tindak lanjut yang semestinya.

Sebab, tambahnya, kehadiran LO DIY menjadi tidak berguna bagi masyarakat, jika rekomendasinya tidak bisa melahirkan perbaikan, khususnya di sektor pelayanan publik.

Baca: Beginilah Perkembangan Pelayanan Sistem Online Permohonan Paspor di Yogyakarta

"Peningkatan pelayanan publik sudah menjadi tekat seluruh jajaran pemerintahan di DIY. Tapi, karena rekomendasi yang dikeluarkan itu berdampak terhadap karir pejabat publik, maka kerja LO DIY diharapkan dilakukan secara cermat dan pruden," ucapnya.

Sri Sultan mengimbau, untuk mendapat kepercayaan publik, dalam bertugas, LO DIY sebaiknya mengedepankan cara-cara persuasif low profile, namun tetap memiliki landasan prinsip yang kokoh.

Terlebih, sebagai anggota baru, mereka perlu belajar dari pengalaman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved