Dana Desa Turun 14 Miliar, Bisa Hambat Program Pembangunan Desa
Dana desa yang diterima pada tahun 2018 ini mencapai 118 miliar, sementara untuk tahun 2017 sebesar 132 miliar.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
"Desa kami minta tetap jalankan program seperti biasanya. pemerintah desa dapat mengalokasikan kepada program yang prioritas terlebih dahulu," ujarnya.
Lanjut Subiyantoro, pihaknya masih menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dana desa di tahun 2018 ini.
Draft ini ditargetkan dapat selesai pada Januari 2018 ini, sehingga dana desa dapat segera dicairkan.
"Januari ini kita targetkan selesai, sehingga dana desa dapat dicairkan, dan desa dapat segera melaksanakan programnya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait