Awal Tahun 2018, Polresta Yogya Ungkap Dua Kasus Kejahatan
Pengungkapan kasus kedua terkait pencurian yang dilakukan oleh tersangka AGS (37, di sebuah pet Shop di wilayah Danurejan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran satuan Reskrim polresta Yogyakarta mengawali tahun 2018 menggelar Press rilis pengungkapan dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polresta yogyakarta, di Mako Polresta Yogyakarta, Senin (08/01/2018) pukul 09.30 WIB.
Kasus pertama terkait pelecehan seksual ydi depan sebuah mal lippo plaza jalan Laksda Adi Sucipto dengan tersangka Abdul Karim Solissa (23) Mahasiswa universitas swasta di Yogyakrta.
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP jo pasal 335 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan," ujar Kasat Reskrim polresta Yogykarta, Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan, Senin (08/01/2018)
Dan pengungkapan kasus kedua terkait pencurian yang dilakukan oleh tersangka AGS (37, di sebuah pet Shop di wilayah Danurejan.
Dalam melancarkan aksinya AGS berpura-pura sebagai karyawan. Rentang waktu sebulan, pelaku kemudian menjarah barang berharga milik Korbannya berupa uang sebesar Rp 30 juta.
"Setelah mencuri, pelaku kemudian kabur dan berhasil kita tangkap di Pontianak. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujarnya.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi karyawannya," imbuh dia. (*)
