UMY Salurkan Zakat Institusi ke 76 Lembaga

Bambang melanjutkan, dalam proses pencairan dana tersebut penerima dana harus membuat rekening bank BMT UMY.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: oda
Dok Humas UMY
UMY Salurkan Zakat Institusi ke 76 Lembaga 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan bantuan dana zakat institusi kepada 76 lembaga yang mengajukan proposal bantuan, hal ini sebagai salah satu bentuk pengaplikasian Al Islam dan Ke-Muhammadiyah-an.

76 lembaga yang terdiri dari Masjid, Sekolah, dan lembaga-lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah tersebut adalah yang telah berhasil lolos seleksi dari 95 lembaga yang mengajukan proposal bantuan kepada UMY

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Zakat Institusi UMY, Bambang Rahmanto kepada para penerima zakat institusi UMY semester gasal 2017/2018. 

Setiap semesternya pengaju zakat institusi semakin meningkat, di semester sebelumnya hanya terdapat 91 pengaju dan saat ini terdapat 95 pengaju bahkan sudah banyak yang mengajukan untuk semester berikutnya.

Namun untuk tahun ini hanya 76 yang bisa disetujui, karena ketersediaan dana hanya 1,11 Miliyar.

Karena hal tesebut pula dana yang diajukan tidak bisa dipenuhi secara keseluruhan.

"Selain ketersediaan dana, pemberian zakat institusi juga melihat kepada skala prioritas mana yang lebih utama untuk diberikan bantuan pendanaan," tutur Bambang di Gedung A.R. Fachruddin A lt.1 UMY, Jumat (29/12/2017).

Bambang melanjutkan, dalam proses pencairan dana tersebut penerima dana harus membuat rekening bank BMT UMY.

Selanjutnya mengisi form permohonan bantuan yang diketahui PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah)/PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah)/PRA (Pimpinan Ranting Aisyah)/PCA (Pimpinan Cabang Aisyah), kemudian dirangkap 2 yang nantinya akan disetujui oleh ketua Tim Zakat Institusi UMY.

Selain itu, penerima dana juga perlu membuat laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana yang telah diberikan, dengan melampirkan kwitansi asli dan diketahui oleh PRM/PCM/PRA/PCA.

"Karena untuk yang semester kemarin juga masih ada yang belum menyerahkan laporan. Maka bentuk pertanggungjawaban dan sebagai konsekuensinya ketika mengajukan pendanaan tidak akan disetujui. Untuk penyerahan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 28 Februari 2018, karena akan segera diproses untuk zakat institusi selanjutnya. Sedangkan untuk pencairan zakat institusi semester gasal ini akan dimulai pada tanggal 8 Janurari 2018," ungkapnya.

Berkaitan dengan tidak terpenuhinya keseluruhan pendanaan kepada penerima Gunawan Budianto, Rektor UMY mengatakan bahwa UMY tidak hanya concern terhadap daerah sekitar UMY.

Akan tetapi juga masih terdapat beberapa tugas yang perlu untuk dilaksanakan, seperti pendirian sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga PTM di daerah tertinggal.

"Di samping setiap semesternya terdapat hampir 100 surat pengajuan pendanaan, juga terdapat perintah langsung dari PP Muhammadiyah untuk melakukan pendampingan di daerah-daerah yang tertinggal," tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved