Kasus Raperda Mentel di Kota Yogya Masih Berlanjut dan Masih dalam Taraf Penyelidikan

Kejari Yogyakarta telah memanggil puluhan orang baik dari pihak dinas, pemerintahan, anggota pansus, dan pihak provider.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
NET | Google Images
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan kasus raperda menara telekomunikasi (mentel) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta masih bergulir dan masih dalam taraf penyelidikan hingga saat ini.

Bahkan pada awal bulan Desember tahun lalu Kejari sempat memanggil satu orang anggota panitia khusus (Pansus) raperda mentel dan satu orang dari provider seluler.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta, Evan Satrya SH, MH, mengatakan bahwa kasus raperda mentel masih bergulir.

Meski demikian, pihaknya belum menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan karena pihaknya masih melakukan pemanggilan terkait kelengkapan data guna menyimpulkan kasus ini akan dibawa kemana.

"Awal bulan Desember 2017 kami panggil dua orang, satu dari anggota pansus dan satunya itu dari pihak provider. Kemarin itu dipanggil untuk menemukan benang merahnya dan melengkapi data," katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/1/2018).

"Dua orang itu dipanggil di hari yang sama tapi beda jamnya saja," imbuhnya.

Diungkapkannya pula, bahwa saat ini pihaknya telah memanggil puluhan orang baik dari pihak dinas, pemerintahan, anggota pansus, dan pihak provider.

Mengenai tahapan selanjutnya, pihaknya masih perlu lagi melakukan penyelidikan dan dari hasil tersebut akan digunakan acuan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dari pansus dan pihak terkait sudah sekitar 23-25 orang yang kita panggil, dan dari pihak provider sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Proses masih dalam penyelidikan dan mencari keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai indikasi adanya tindak korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi belum dapat disimpulkan pihaknya.

Tapi jika nantinya ditengah-tengah penyelidikan ditemukan adanya bukti yang mengarah ke tindak korupsi akan langsung dinaikkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan.

"Sepanjang ada bukti atau fakta yang mengarah ke tindak korupsi, kasus bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya. Tapi sampai sekarang belum bisa dinaikkan karena masih dalam penyelidikan dan belum ditemukan fakta untuk membuktikannya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved