Polemik The Lost World Castle, Pemkab Sleman Tetap Lakukan Pendekatan Kemasyarakatan

Pada saat musim liburan akhir tahun ini, tercatat ribuan orang berkunjung di obyek wisata yang berada di wilayah KRB III tersebut.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.com / Arfiansyah Panji
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemasangan plang papan peringatan dan ancaman di The Lost World Castle di Kepuharjo Cangkringan, Sleman, Selasa (5/12/2017). 

Menurutnya, papan peringatan tersebut tidak menyebutkan bahwa pengunjung dilarang datang.

"Tetap buka, nanti kalau nggak buka siapa yang nggaji karyawan dan pendapatan orang kampung juga," ujarnya awal Desember lalu.

"Ya biasa saja saya menanggapi (pemasangan plang) karena daerahnya memasuki rawan bencana. Kita jalankan seperti biasa tidak ada langkah (ke depan) seperti apa karena surat-surat sudah (diterima) teranganya.

Ahmad menjelaskan, ia tidak mempermasalahkan jika obyek wisata tersebut kelak ditutup, asalkan pemerintah memberikan solusi dengan memberikan pekerjaan.

"Ya ndak papa mau ditutup yang penting dikasih solusi dikasih pekrjaan kita-kita," terangnya.

Patut diketahui, The Lost World Castle sendiri telah telah melanggar Pasal 69 ayat 1 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Gunung Merapi, dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Kabupaten Sleman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved