Kakak Beradik di Magelang Ditangkap Saat Hisap Sabu-sabu

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Agus, pengedar yang juga ditangkap bersama-sama.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan saat menunjukkan barang bukti paket sabu yang diedarkan oleh ketiga tersangka pengedar dan pemakai, di Mako Polresta Magelang, Kamis (14/12/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota menciduk kakak beradik pengguna narkoba saat tengah menghisap sabu-sabu di rumah eorang pengedar di Kampung Tuguran, Kelurahan Potrobangsan, Kamis (7/12/2017).

Keduanya yakni Dinnas Bramanti (35), seorang ibu rumah tangga dan adiknya sendiri Dimas Bramantyo (27), warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah seorang pengedar yang juga kami tangkap pada Kamis lalu. Mereka kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Kamis (14/12/2017) saat jumpa pers.

Kristanto mengatakan, petugas mendapati satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1,13 gr di tubuh Dinnas, sedangkan di tubuh Dimas disita alat hisap, pipet kaca, sedotan, dan korek api gas. 

"Petugas juga melakukan pemeriksaan urin dari kedau tersangka, dan hasilnya mereka positif mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Agus, pengedar yang juga ditangkap bersama-sama.

Pengakuan dari Agus, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari O, pelaku pengedar lain yang kini dikejar oleh petugas.

"Ada tersangka lain yang terlibat, kami sedang mengejarnya," ujarnya.

Ketiganya dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Khusus Agus akan dijerat pasar berlapis, karena termasuk pengedar yang tentu hukumannya lebih berat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved